SoE, Podium One.net — Kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) segera memasuki babak baru. Sekretaris Daerah TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Dengan berakhirnya masa tugas pejabat definitif tersebut, Pemerintah Kabupaten TTS harus menyiapkan mekanisme pengisian jabatan Sekda agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada posisi strategis tersebut.

Sesuai ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka dan kompetitif, proses seleksi dapat dipersiapkan sebelum pejabat definitif memasuki masa pensiun.

Namun hingga pertengahan September 2026, proses seleksi Sekda TTS belum juga dimulai.

Terkendala Efisiensi Anggaran

Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggis J. O. Banunaek, SE., M.Si, yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026), membenarkan bahwa proses seleksi Sekda yang akan memasuki masa pensiun dapat dipersiapkan sebelum masa jabatan pejabat definitif berakhir.

Menurutnya, salah satu kendala utama saat ini adalah efisiensi anggaran yang diberlakukan hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Akibat kondisi tersebut, anggaran untuk pelaksanaan seleksi Sekda belum dapat direalisasikan sehingga tahapan seleksi belum berjalan.

“Kalaupun anggarannya diakomodir dalam APBD Perubahan 2026, waktunya tidak cukup karena prosesnya panjang dan membutuhkan waktu,” terang pejabat yang akrab disapa Hans tersebut.

Karena itu, BKPSDMD TTS akan mengusulkan anggaran pelaksanaan seleksi Sekda melalui APBD induk 2027.

“Jadi setelah anggarannya diakomodir dalam DPA APBD induk 2027, kami akan membentuk panitia seleksi setelah berkoordinasi dengan KASN.” (Hans Banunaek)

Siapa yang Mengisi Jabatan Sekda Setelah 1 Oktober?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan mengisi posisi Sekda TTS setelah 1 Oktober 2026?

Hans menjelaskan, apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda, pemerintah daerah perlu menyiapkan pejabat yang menjalankan tugas sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan pejabat sementara tersebut diperlukan agar fungsi koordinasi pemerintahan, administrasi pembangunan, pelayanan publik, serta hubungan kerja antarpemerintahan tetap berjalan.

Dengan demikian, kekosongan jabatan Sekda definitif tidak berarti aktivitas pemerintahan berhenti. Pemerintah daerah dapat menunjuk pejabat untuk menjalankan tugas Sekda sampai proses pengisian jabatan definitif selesai sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Empat Nama Mulai Disebut

Menatap proses seleksi Sekda TTS yang diproyeksikan berlangsung pada 2027, sejumlah nama pejabat eselon II mulai menjadi perhatian publik.

Sedikitnya empat pejabat disebut-sebut berpotensi mengikuti proses seleksi tersebut, yakni:

  1. Apris A. Manafe, SE., M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS.
  2. Nikson D. E. Nomleni, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Kabupaten TTS.
  3. George Dominggus Mella, SH., M.Si. Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS
  4. Agnes Fobia, S.Sos., M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda TTS.

Namun perlu ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut belum berarti mereka telah ditetapkan sebagai peserta seleksi. Keikutsertaan dan kelulusan nantinya tetap bergantung pada persyaratan serta seluruh tahapan seleksi JPT Pratama yang ditetapkan pemerintah.

Apris Manafe: Siap Mengikuti Proses Seleksi

Dari sejumlah nama yang disebut, dua pejabat telah menyampaikan tanggapan terkait kemungkinan mengikuti seleksi Sekda TTS 2027.

Kepala Dinas P&K TTS, Apris A. Manafe, saat ditemui media ini diruang kerjanya menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses seleksi apabila kesempatan tersebut terbuka.

“Demi pengabdian dan pelayanan bagi masyarakat Timor Tengah Selatan, saya siap ikut prosesnya.” ( Apris Manafe )

Menurut Apris, jabatan Sekda tidak semata-mata dipandang sebagai jenjang karier birokrasi. Lebih dari itu, posisi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal.

Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Nikson Nomleni: Jika Dipercaya, Akan Maksimalkan Kemampuan

Sementara itu, Kepala Bappeda TTS, Nikson D. E. Nomleni, juga menyatakan kesiapannya mengikuti proses seleksi dan jika dipercaya untuk kemudian mendapat amanah.

Nikson mengatakan dirinya tidak ingin terlalu jauh berspekulasi mengenai hasil proses tersebut.

Jika dipercaya mengemban jabatan Sekda, ia menyatakan akan memaksimalkan kemampuan yang dimiliki dan mengarahkannya bagi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTS.

Menunggu Tahapan Resmi

Pada akhirnya, siapa yang akan menduduki kursi Sekda TTS masih harus menunggu proses resmi.

Yang terpenting saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan birokrasi berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, dan proses seleksi pejabat definitif dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik TTS pun kini menunggu satu hal: kapan tahapan resmi seleksi Sekda TTS 2027 benar-benar dimulai, dan siapa saja yang nantinya memenuhi syarat untuk ikut bertarung dalam proses tersebut?

Penulis: Polce Lerek