SoE, Podium One.net – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Indonesia mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Penurunan debit sumber air menjadi salah satu persoalan yang dirasakan warga, sementara kondisi lahan yang semakin kering juga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ancaman tersebut mendapat perhatian serius Dinas Kehutanan Provinsi NTT melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan Kabupaten TTS.
Menghadapi kondisi cuaca yang semakin kering, personel polisi hutan terus dioptimalkan untuk melakukan pemantauan dan patroli, khususnya pada kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
Kepala UPT Kehutanan Kabupaten TTS, Semuel K. Boru, S.Hut, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026), menjelaskan bahwa UPT Kehutanan Kabupaten TTS memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan luas sekitar 137.165 hektare.
Luas kawasan tersebut, menurut Semuel, menjadi tanggung jawab besar yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan, terlebih ketika memasuki musim kemarau dengan kondisi vegetasi dan lahan yang relatif lebih mudah terbakar.
“Pada musim kemarau tahun ini, perhatian utama kami diarahkan pada pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan kawasan hutan, pengamanan sumber daya hutan, serta pemantauan kondisi kawasan,” jelas Semuel.
Libatkan Masyarakat Sekitar Hutan
Upaya pencegahan Karhutlah tidak hanya dilakukan melalui patroli. UPT Kehutanan TTS juga mengedepankan pendekatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Pembinaan dilakukan melalui kelompok binaan penyuluh, kelompok perhutanan sosial yang telah memperoleh izin pengelolaan kawasan, serta Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah dibentuk oleh UPT Kehutanan Kabupaten TTS.
Kelompok-kelompok tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan dini. Sebab, masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan hutan memiliki peran strategis untuk mengenali potensi ancaman kebakaran sekaligus melaporkan apabila menemukan titik api.
Menurut Semuel, kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah Karhutlah, terutama karena sebagian masyarakat TTS masih mengenal praktik tebas bakar sebagai salah satu cara membuka lahan pertanian baru.
“Kita sama-sama tahu bahwa budaya TTS masih mengenal budaya tebas bakar saat membuka lahan baru. Karena itu, kami bersinergi dengan semua elemen masyarakat melakukan berbagai kegiatan sosialisasi agar dapat meminimalisir kegiatan tebas bakar saat kondisi kemarau panjang,” ungkapnya.
Satu Titik Api Bisa Meluas
Semuel mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan pada musim kemarau. Kondisi angin, vegetasi yang kering, serta rendahnya kelembapan dapat membuat api dengan cepat merambat ke area yang lebih luas.
“Karena satu titik api dapat memicu kebakaran yang luas,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menggunakan api di sekitar lahan pertanian maupun kawasan hutan. Pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika kebakaran sudah meluas.
Patroli Menyasar Kawasan Rawan
Selain melakukan sosialisasi dan pembinaan masyarakat, UPT Kehutanan Kabupaten TTS juga terus melakukan pemantauan serta patroli di sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Semuel mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel polisi hutan menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan yang sangat luas.
Namun, keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan.
Patroli tetap dilakukan secara optimal, termasuk menyasar kawasan rawan kebakaran di Kecamatan Polen, khususnya wilayah Desa Loli dan Desa Konbaki.
Di sisi lain, UPT Kehutanan TTS terus membangun sinergi bersama TNI, Polri, BPBD dan Pemerintah Kabupaten TTS, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa.
Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutlah.
Sebab, menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah atau polisi hutan. Di tengah musim kemarau panjang, setiap warga memiliki peran untuk mencegah munculnya api yang dapat berubah menjadi bencana bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber daya alam.
Dengan patroli yang diperkuat, sosialisasi yang terus dilakukan, serta keterlibatan masyarakat sekitar kawasan hutan, upaya pencegahan Karhutlah di TTS diharapkan dapat dilakukan sejak dini sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.
Penulis : Polce Lerek