SoE, PodiumOne.net – Deretan kontainer sampah berwarna hijau muda berdiri rapi di sebuah lokasi. Tutupnya masih kokoh, badan kontainer tampak baru, lengkap dengan logo pemerintah dan tulisan “Kontainer Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2026.”
Pemandangan itu seolah menjadi tanda bahwa pemerintah sedang berupaya menghadirkan fasilitas untuk mengatasi persoalan sampah di Kota SoE dan sekitarnya.
Namun, beberapa meter dari fasilitas tersebut, persoalan yang sesungguhnya justru tampak lebih nyata.
Di salah satu gang di samping Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang bersebelahan langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup, sampah rumah tangga masih berserakan. Plastik, kemasan makanan, kertas, karung, botol dan berbagai material lainnya menumpuk di tanah terbuka, bercampur dengan rerumputan kering dan semak.
Sampah yang semestinya masuk ke dalam wadah penampungan justru tercecer di ruang terbuka.
Kontras itu menjadi gambaran bahwa persoalan sampah di Kabupaten TTS bukan semata-mata soal ketersediaan kontainer atau armada pengangkut. Di balik tumpukan sampah terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: kebiasaan masyarakat, kepatuhan terhadap jadwal pembuangan, keterbatasan sumber daya manusia hingga biaya operasional pengangkutan.
Rp1,1 Miliar untuk Tambah Armada dan Kontainer
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jhoni Payong, didampingi Kepala Bidang Persampahan Apris Bay, menjelaskan persoalan tersebut saat ditemui media ini di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, Senin (21/9/2026).
Jhoni mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memaksimalkan sumber daya manusia dan fasilitas yang tersedia untuk menangani persoalan sampah di Kota SoE dan wilayah sekitarnya.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab TTS mengalokasikan sekitar Rp1,1 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengadaan satu unit truk arm roll dan tiga unit kontainer sampah.
Truk arm roll merupakan kendaraan khusus yang dilengkapi sistem hidrolik untuk mengangkat, menurunkan dan memindahkan kontainer sampah secara lebih efisien.
Dengan tambahan fasilitas tersebut, pemerintah berharap proses pengumpulan dan pengangkutan sampah dapat dilakukan secara lebih teratur.
Kontainer-kontainer itu nantinya ditempatkan pada sejumlah titik yang menjadi lokasi penampungan sampah rumah tangga, antara lain kawasan pasar, simpang Dinas P3A atau BPJS, serta titik di ruas jalan negara pada kawasan simpang jalur dua Kantor Bupati TTS atau sebelum Kantor Polres TTS.
Produksi Sampah Mencapai 35 Ton Sehari
Namun, penyediaan fasilitas belum otomatis menyelesaikan persoalan.
Menurut Jhoni, tantangan pengelolaan sampah di Kota SoE juga berkaitan dengan keterbatasan personel serta minimnya anggaran operasional lapangan, terutama untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).
Kondisi tersebut menjadi penting karena kendaraan pengangkut sampah harus beroperasi hampir setiap hari.
Sementara produksi sampah di Kota SoE dan sekitarnya, kata Jhoni, diperkirakan mencapai 15 hingga 35 ton per hari.
Angka tersebut menunjukkan besarnya beban yang harus ditangani petugas kebersihan. Setiap hari, sampah terus diproduksi dari rumah tangga, pasar, pertokoan dan berbagai aktivitas masyarakat.
Jika ritme pengangkutan tidak seimbang dengan jumlah sampah yang dihasilkan, maka penumpukan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Masalah Bukan Hanya Armada
Di sisi lain, persoalan sampah juga tidak sepenuhnya berada di pundak pemerintah.
Jhoni mengakui, kesadaran sebagian masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan masih menjadi tantangan.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pembuangan sampah di lokasi penampungan, yakni mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA.
Jadwal tersebut dibuat agar sampah yang dibuang masyarakat dapat segera ditangani dan diangkut oleh petugas.
Namun, menurut Jhoni, masih terdapat warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Akibatnya, sampah yang dibuang di luar jadwal dapat tertinggal dan menumpuk sebelum petugas melakukan pengangkutan berikutnya.
Persoalan lainnya adalah lokasi pembuangan. Sampah tidak jarang dibuang di luar titik penampungan yang telah disediakan pemerintah.
“Jadwal sudah ditetapkan waktu buang sampah di tempat-tempat penampungan sampah yang disediakan pemerintah yakni pada pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore sampai pukul 03.00 dini hari. Tapi masyarakat buang sampah di luar jadwal itu sehingga yang ada tidak terangkut. Sudah begitu sampahnya juga dibuang di luar tempat yang telah disediakan,” jelas Jhoni Payong.
13 Kendaraan Disebar di 11 Kelurahan
Untuk menjangkau kawasan permukiman dan menangani sampah yang tidak terangkut sesuai jadwal, Dinas Lingkungan Hidup TTS juga mengandalkan kendaraan pengangkut sampah roda tiga.
Jhoni menyebut, terdapat 13 unit kendaraan sampah roda tiga yang disebarkan di 11 kelurahan dalam wilayah Kota SoE.
Armada tersebut menjadi salah satu ujung tombak pelayanan persampahan karena dapat menjangkau lingkungan permukiman yang tidak selalu mudah dimasuki kendaraan berukuran besar.
Selain kendaraan roda tiga, pemerintah juga memiliki sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
“Kami punya armada 15 unit kendaraan roda tiga. 13 di antaranya disebar di 11 kelurahan. Ada unit arm roll, satu truk kayu, lima unit dump truck, satu unit excavator dan satu unit dozer yang stay di lokasi TPA. Fasilitas yang ada kami maksimalkan untuk menata persoalan sampah di Kota SoE dan sekitarnya,” kata Jhoni.
Kontainer Bukan Tempat Pembuangan Sembarangan
Keberadaan kontainer sampah sebenarnya merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah. Artinya, kontainer bukan sekadar tempat untuk menumpuk sampah.
Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan sistem tersebut berjalan.
Sampah seharusnya dibuang ke dalam kontainer atau titik penampungan yang telah ditentukan. Waktu pembuangan juga perlu mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah agar petugas dapat mengangkutnya sesuai ritme pelayanan.
Ketika sampah dibuang di luar kontainer atau di luar jadwal, maka sistem pengangkutan menjadi lebih sulit. Sampah yang semestinya terkumpul pada satu titik justru menyebar ke berbagai lokasi.
Kondisi itu terlihat dari tumpukan sampah di salah satu gang di sekitar Kantor Dinas PMD TTS. Plastik dan berbagai kemasan rumah tangga tampak berserakan di antara rerumputan dan pepohonan.
Pemandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian masalah sampah membutuhkan dua hal yang berjalan bersamaan: fasilitas pemerintah yang memadai dan kedisiplinan masyarakat.
Antara Kontainer Baru dan Tumpukan Sampah
Deretan kontainer hijau yang terekam dihalaman kantor Dinas Lingkungan Hidup menjadi simbol lain dari persoalan ini.
Di satu sisi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran, menambah armada, menyediakan kontainer dan menempatkan kendaraan roda tiga di sejumlah kelurahan.
Di sisi lain, tumpukan sampah di ruang terbuka menunjukkan bahwa fasilitas saja belum cukup.
Ada jarak yang harus dipertemukan antara kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat.
Kontainer dapat disediakan. Armada dapat ditambah. Petugas dapat bekerja setiap hari. Tetapi ketika sampah masih dibuang sembarangan dan tidak mengikuti jadwal yang ditetapkan, persoalan akan terus berulang.
Karena itu, kebersihan Kota SoE bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan.
Ia juga dimulai dari tangan setiap orang yang menghasilkan sampah—dari rumah, pasar, warung, kantor dan setiap tempat di mana aktivitas manusia berlangsung.
Satu sampah yang dibuang pada tempatnya mungkin terlihat kecil. Tetapi ketika dilakukan oleh ribuan orang setiap hari, kebiasaan kecil itu dapat menentukan apakah Kota SoE menjadi kota yang bersih atau terus berhadapan dengan tumpukan sampah.
Pemerintah kini memiliki fasilitas baru. Tantangannya adalah memastikan fasilitas itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, sementara masyarakat dituntut mengambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sebab, persoalan sampah pada akhirnya bukan hanya tentang ke mana sampah dibawa, tetapi juga tentang dari mana kebiasaan membuang sampah harus dimulai.
Penulis: Polce Lerek