SoE, PodiumOne.net — Penataan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bidang pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap penting. Di tengah proses pengembalian tenaga guru ke sekolah asal, sebanyak 644 tenaga pendidikan masih menunggu kepastian penempatan lanjutan dan status penugasan.
Di saat yang sama, harapan baru muncul dari rencana pemerintah pusat untuk mengalihkan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, dengan dukungan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih status.
Anggaran ini menjadi salah satu komponen pendukung dalam pelaksanaan kebijakan penataan status guru yang direncanakan mulai berjalan pada 2027,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti. Kepada wartawan, Minggu, (11/10/2026)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, SE., M.Si., saat ditemui media ini di kantornya, Selasa (13/10/2026), menjelaskan bahwa sebagian tenaga PPPK paruh waktu telah didistribusikan kembali ke sekolah asal, sementara sebagian lainnya masih menjalani pemetaan lanjutan.
“Sebagian sudah didistribusi, sebagian masih dalam pemetaan lanjutan,” jelas Apris.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penataan tenaga PPPK paruh waktu di TTS belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah daerah masih perlu memastikan kesesuaian penempatan dengan kebutuhan sekolah, dokumen penugasan, status administrasi, serta sumber pembiayaan masing-masing tenaga.
Guru Dikembalikan ke Sekolah Asal, Penataan Belum Tuntas
Apris menjelaskan bahwa tenaga guru PPPK paruh waktu formasi 2026 telah didistribusikan sesuai sekolah asal masing-masing. Sementara itu, tenaga yang penempatannya belum sesuai atau menghadapi persoalan lokasi tugas akan dibahas lebih lanjut.
Pengembalian tenaga guru ke sekolah asal diharapkan dapat membantu menata distribusi tenaga pendidik agar lebih sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Namun, proses tersebut membutuhkan pendataan yang akurat. Pemerintah harus memastikan bahwa sekolah yang menerima tenaga benar-benar membutuhkan guru dengan kualifikasi yang sesuai, sekaligus menjamin setiap penugasan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Persoalan berikutnya adalah pembiayaan. Pemerintah daerah perlu menelaah sumber pembayaran upah, baik melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin mereka menerima dobel. Salah satu sumber pembiayaannya harus dilepas. Tapi hal ini akan dibahas kembali,” terang Apris.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga sebelum keputusan final diambil. Penataan sumber pembayaran harus mengikuti ketentuan penganggaran, penggunaan dana, dan administrasi keuangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Dinas P&K TTS merencanakan rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk melibatkan Inspektorat, pada Kamis (15/10/2026) di Aula Mutis.
Rapat tersebut diharapkan menjadi forum untuk membahas penempatan, status penugasan, dan sumber pembiayaan tenaga PPPK paruh waktu agar keputusan yang diambil memiliki dasar administrasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Nasib 644 Tenaga Pendidikan Masih Menunggu Pemetaan
Perhatian utama kini tertuju pada 644 tenaga PPPK paruh waktu bidang pendidikan yang untuk sementara ditempatkan di lingkungan Dinas P&K TTS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tenaga tersebut sebelumnya belum memiliki formasi penempatan yang tersedia sehingga ditempatkan sementara di lingkungan Dinas P&K.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana penempatan lanjutan mereka akan ditentukan? Apakah sekolah-sekolah di TTS masih memiliki kebutuhan riil terhadap tenaga pendidik? Bagaimana status penugasan dan sumber pembiayaan mereka akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemetaan yang menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya mencatat jumlah tenaga, tetapi juga perlu memeriksa kualifikasi pendidikan, jenis tenaga, kebutuhan setiap sekolah, lokasi penugasan, status administrasi, serta ketersediaan anggaran.
Apabila terdapat sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, data kebutuhan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan sesuai ketentuan kepegawaian. Sebaliknya, setiap keputusan harus tetap memperhatikan ketersediaan formasi, kewenangan penempatan, dan kemampuan pembiayaan yang sah.
Dengan demikian, hasil pemetaan diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan administratif. Proses tersebut harus menghasilkan kepastian bagi 644 tenaga yang masih menunggu keputusan, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah Kabupaten TTS.
Evaluasi Akhir Tahun, Tenaga Diminta Tetap Profesional
Di tengah proses penataan yang masih berlangsung, Apris mengingatkan seluruh tenaga PPPK paruh waktu agar menjalankan tugas sesuai surat keputusan Bupati TTS.
Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir tahun untuk menilai pelaksanaan tugas masing-masing tenaga.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa tenaga yang telah ditugaskan melaksanakan kewajibannya secara profesional, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, para tenaga PPPK paruh waktu diminta tetap menjalankan tugas dengan baik sembari menunggu keputusan lanjutan mengenai penempatan mereka.
Evaluasi juga diharapkan dilaksanakan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketentuan kepegawaian. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan tenaga pendidikan secara lebih tertib dan akuntabel.
BKPSDMD Diharapkan Memperjelas Status Administrasi
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai status administrasi 644 tenaga PPPK paruh waktu bidang pendidikan tersebut, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTS, Dominggus J. O. Banunaek.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang disampaikan media ini.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala BKPSDMD TTS untuk menjelaskan latar belakang penempatan sementara 644 tenaga tersebut, status formasi, mekanisme administrasi kepegawaian, serta langkah pemerintah daerah dalam menentukan penempatan selanjutnya.
Menata Penempatan, Memastikan Pembiayaan, Menjaga Masa Depan Pendidikan
Penataan PPPK paruh waktu bidang pendidikan di Kabupaten TTS kini menghadapi tiga pekerjaan penting: menuntaskan distribusi tenaga ke sekolah asal, memberikan kepastian kepada 644 tenaga yang masih menjalani pemetaan, serta memperjelas arah kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu beserta skema pembiayaannya.
Rapat lintas OPD yang direncanakan pada 15 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan yang patut dicermati. Hasil koordinasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai penempatan, status administrasi, dan mekanisme pembayaran yang sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat nelalui Kemendikdasmen berencana mengalihkan status 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, dengan dukungan anggaran sekitar Rp23 triliun.
Bagi tenaga PPPK paruh waktu di TTS, ruang tersebut menjadi harapan besar untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Kendati demikian Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tenaga memperoleh kejelasan mengenai penugasannya, sementara kebijakan perubahan status dan pembiayaan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan tidak hanya diukur dari tuntasnya pendistribusian tenaga. Ukuran yang lebih mendasar adalah terciptanya tata kelola kepegawaian yang tertib, pembiayaan yang akuntabel, kepastian status bagi tenaga, serta pelayanan pendidikan yang tetap berjalan optimal.
Sebab, di balik angka 644 tenaga yang masih menunggu pemetaan, terdapat pekerjaan dan masa depan yang membutuhkan kepastian. Sementara di balik rencana kebijakan nasional, terdapat harapan agar penataan tenaga pendidikan benar-benar berujung pada kejelasan status, kesejahteraan yang sesuai ketentuan, dan peningkatan mutu pendidikan.
Polce Lerek | PodiumOne.net/tim