Jakarta, PodiumOne.net – Babak baru penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan terhadap salah satu pejabat tinggi penegak hukum tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut penanganan sejumlah perkara besar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tiga Perkara Strategis
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni kasus batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta kasus Krakatau Steel.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun praktik suap dalam proses penanganan ketiga perkara tersebut. Selain dugaan korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana asal, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan aliran maupun penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme TPPU.
Febrie: Saya Merasa Dikriminalisasi
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang dijalaninya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan masih terdapat sejumlah alat bukti yang seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam sebelum dijadikan dasar penahanan.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan tim pemeriksa mengenai kecukupan alat bukti. Menurut Febrie, proses ekspose perkara seharusnya dilakukan berulang kali sebelum diambil keputusan hukum yang berdampak besar.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sorotan atas Temuan Emas 74 Kilogram
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyinggung mengenai temuan emas seberat 74 kilogram yang berada di kediamannya dan menjadi perhatian publik.
Ia meminta agar penyidik memberikan penjelasan mengenai kepemilikan maupun tujuan keberadaan emas tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” katanya.
Pernyataan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu fokus penting dalam proses penyidikan lanjutan.
Kejaksaan Agung: Pemeriksaan Sesuai Ketentuan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung di Gedung Utama.
Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU berdasarkan Sprindik baru.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam proses hukum lanjutan.
Proses Hukum Harus Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi salah satu perkara hukum paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum sendiri.
Terlepas dari berbagai pernyataan yang disampaikan tersangka, proses penyidikan masih terus berlangsung. Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menanti bagaimana Kejaksaan Agung membuktikan dugaan korupsi dan TPPU tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Tim PodiumOne.net)