SoE, PodiumOne.net – Persaingan untuk mengisi delapan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini memasuki fase penentuan.
Sebanyak 24 nama pejabat telah mengerucut ke dalam tiga besar untuk memperebutkan delapan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten TTS.
Babak ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi terbuka JPTP Tahun 2026. Dari puluhan peserta yang sebelumnya mengikuti rangkaian seleksi, kini hanya tersisa tiga kandidat untuk masing-masing jabatan.
Artinya, delapan kursi strategis pemerintahan TTS kini berada di tangan 24 kandidat.
Namun, satu hal penting perlu digarisbawahi: masuk tiga besar bukan berarti seorang kandidat telah ditetapkan sebagai pemenang.
Nama-nama tersebut masih menjadi bagian dari proses akhir pengisian jabatan sebelum keputusan definitif ditetapkan.
Berlandaskan Rekomendasi BKN
Data dan informasi yang dihimpun PodiumOne.net menyebutkan, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten TTS telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 237/PANSEL-JPTP-KAB.TTS/X/2026 tentang Kandidat 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2026.
Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 49726/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 28 September 2026 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPTP Kabupaten TTS.
Dengan keluarnya pengumuman tersebut, proses seleksi telah melewati salah satu gerbang penting: menyaring peserta hingga tersisa tiga kandidat untuk setiap jabatan.
Kini, perhatian bergeser pada tahap berikutnya.
Siapa yang nantinya akan dipercaya untuk memimpin masing-masing perangkat daerah?
Delapan Kursi, 24 Kandidat
Delapan jabatan yang memasuki tahap tiga besar tersebut memiliki karakter dan tanggung jawab yang berbeda. Masing-masing akan memainkan peran penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik Kabupaten TTS.
1. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Tiga kandidat yang masuk dalam daftar adalah:
- Deddy Leokuna, S.STP, M.Tr.I.P
- Jan Paulus Mella, S.STP, M.Si
- Nahad S. E. Baunsele, S.KM, M.PH
Ketiga kandidat tersebut memiliki latar pengalaman birokrasi yang berbeda, mulai dari pemerintahan kecamatan, sekretariat daerah hingga bidang kesehatan.
2. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tiga nama yang masuk tiga besar yakni:
- Ina Milla Ate, S.Pt
- drh. Marthen Johanis K. Banunaek, M.P
- Yohanis Asbanu, S.Pt
Ketiganya memiliki pengalaman di lingkungan birokrasi dengan latar tugas antara lain bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu, peternakan dan kesehatan hewan, serta protokol dan komunikasi pimpinan.
3. Sekretaris DPRD Kabupaten TTS
Untuk posisi Sekretaris DPRD Kabupaten TTS, tiga kandidat yang ditetapkan adalah:
- Drs. Adrian Hendrik Alexander Pentury, M.Si
- Grace Antonetha Fallo, SE, M.Pd
- Semuel Alfonsus Banamtuan, ST
Jabatan ini memiliki posisi penting dalam mendukung fungsi administrasi dan fasilitasi kelembagaan DPRD.
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Tiga kandidat yang masuk dalam daftar tiga besar adalah:
- Jamory Eko Siswantoro Liunokas, S.Sos, M.Si
- John Christofel Asbanu, S.Pt, M.Si
- Marthin(us) Paulus David, SE, M.Si
Posisi ini berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga menjadi salah satu jabatan strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Tiga nama yang masuk tiga besar adalah:
- Budhy Satya Nugraha Taopan, ST, MT
- Rudolf Eduard Lede Malo, ST, MT
- Yakob Tamu Ama Lay, ST, M.Tech
Jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, yang merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan dasar masyarakat.
6. Inspektur Daerah Kabupaten TTS
Untuk posisi Inspektur Daerah, tiga kandidat yang masuk adalah:
- Bob Matias Pae Nakamananu, ST
- Melkianus Yosep Nenoliu, SH, MH
- Misraim Jonas A. Benu, SE
Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Tiga kandidat yang ditetapkan yakni:
- Drs. Adrian Hendrik Alexander Pentury, M.Si
- Damianus Jermias Sanam, S.Sos
- Melkianus Y. Nenoliu, SH., MH
Posisi ini berkaitan dengan dukungan administrasi umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan, tiga kandidat yang masuk tiga besar adalah:
- Edyson Laezar Fangidae, SP, MM
- Ferdinan Imanuel Timo, S.Sos, M.Si
- Joel A. A. Sonbai, SH, M.Hum
Dengan demikian, keseluruhan proses tiga besar untuk delapan jabatan tersebut menghasilkan 24 kandidat.
Tiga Besar Bukan Berarti Peringkat
Ada satu hal yang sangat penting untuk dipahami publik.
Urutan nama dalam pengumuman bukan menunjukkan peringkat kandidat.
Dokumen Panitia Seleksi menegaskan bahwa nama-nama peserta yang masuk tiga besar disusun berdasarkan abjad.
Dengan demikian, nama yang tercantum pertama tidak otomatis berarti berada di peringkat pertama. Demikian pula nama yang berada di urutan kedua atau ketiga tidak dapat langsung dimaknai sebagai peringkat tertentu.
Penjelasan ini penting agar publik tidak menarik kesimpulan bahwa kandidat pertama dalam daftar merupakan calon terkuat.
Tiga besar adalah hasil penyaringan, bukan keputusan akhir.
Mengapa Delapan Jabatan Ini Penting?
Pengisian JPTP bukan semata-mata persoalan pergantian pejabat.
Pejabat yang nantinya terpilih akan berada pada posisi strategis dalam menggerakkan organisasi perangkat daerah. Mereka akan berhadapan langsung dengan tuntutan untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah daerah ke dalam program, pelayanan dan kinerja yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, proses seleksi JPTP memiliki dimensi yang lebih luas.
Yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jabatan, tetapi arah kerja sebuah perangkat daerah.
Kepala perangkat daerah dituntut mampu mengelola organisasi, menjalankan program, menggunakan sumber daya secara efektif, membangun koordinasi serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Babak Berikutnya Menjadi Penentu
Dengan telah ditetapkannya 24 nama dalam tiga besar, proses seleksi kini memasuki bagian yang tak kalah penting.
Delapan jabatan telah memiliki kandidat masing-masing.
Namun, kursi pimpinan belum terisi secara definitif.
Tahapan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kandidat yang pada akhirnya dipercaya mengemban tanggung jawab pada masing-masing jabatan.
Di sinilah proses seleksi tidak lagi sekadar berbicara tentang jumlah peserta yang tersisa.
Lebih jauh, proses tersebut menyangkut kesesuaian antara kapasitas kandidat, kebutuhan organisasi dan tantangan pemerintahan daerah.
Transparansi Menjadi Sorotan Publik
Pengisian jabatan strategis melalui mekanisme seleksi terbuka juga memiliki arti penting bagi tata kelola pemerintahan.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana jabatan-jabatan penting dalam birokrasi daerah diisi.
Transparansi proses menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pengisian jabatan berlangsung berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan serta memperhatikan aspek kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang menduduki kursi pimpinan.
Masyarakat membutuhkan kinerja yang nyata dari kursi tersebut.
24 Nama, 8 Jabatan, Satu Tahap Penentuan
Panitia Seleksi menyatakan keputusan seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS Tahun 2026 tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ditandatangani di SoE pada 30 September 2026 oleh Ketua Panitia Seleksi, Jeffri Edward Pelt, SH.
Kini, perhatian publik TTS tertuju pada babak berikutnya.
Dari 24 kandidat yang telah mengerucut menjadi tiga besar, siapa yang nantinya dipercaya mengisi delapan kursi strategis tersebut?
Jawabannya akan menentukan wajah kepemimpinan sejumlah perangkat daerah Kabupaten TTS ke depan.
Sebab, pada akhirnya, jabatan bukan sekadar tentang siapa yang duduk di kursi pimpinan.
Jabatan adalah tentang tanggung jawab, keputusan, pelayanan dan kinerja yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDMS TTS Dominggus J.O. Banunaek, SE., M.Si belum memberikan respons saat dihubungi PodiumOne.net melalui telepon genggam pada Senin, 5 Oktober 2026 malam.
Penulis: Polce Lerek