SoE, Podium One.net – Persoalan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menjadi sorotan. Persoalan yang selama ini seolah terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya kini dihadapi dengan pendekatan berbeda oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) TTS, Apris A. Manafe.
Bukan sekadar teguran administratif, Apris mengambil langkah tegas dengan memblokir pembayaran gaji sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembinaan Dana BOS, termasuk Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan guru pada sekolah yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Yang menarik, kebijakan tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah.
Rekening gaji Kepala Dinas P&K TTS, sejumlah kepala bidang, kepala seksi hingga operator BOS di tingkat dinas juga ikut diblokir.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pertanggungjawaban Dana BOS tidak hanya dibebankan kepada sekolah sebagai penerima dan pengelola anggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dalam rantai koordinasi dan pembinaan.
Langkah tersebut dilakukan Apris pada awal September 2026 sebagai bagian dari penerapan anggaran berbasis kinerja.
“Sanksi ini diberikan sebagai pemantik agar semua sekolah penerima Dana BOS benar-benar menerapkan anggaran berbasis kinerja. Yang berkinerja baik dibayar, yang tidak berkinerja, diblokir,” tegas Apris Manafe saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/9/2026).
SPJ Seharusnya Masuk Paling Lambat 31 Juli
Apris menjelaskan, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui dua tahap pencairan. Untuk pencairan tahap pertama, laporan pertanggungjawaban atau SPJ seharusnya sudah disampaikan kepada pihak terkait paling lambat 31 Juli 2026.
Namun, hingga September 2026 masih terdapat sejumlah sekolah yang belum menyelesaikan dan menyerahkan SPJ penggunaan Dana BOS.
Padahal, menurut Apris, Dinas P&K telah mengingatkan dan meminta sekolah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban tersebut sejak jauh hari.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong dirinya mengambil kebijakan yang lebih tegas.
“Karena tidak mendapat respons serius dari pihak sekolah pengelola Dana BOS, saya putuskan memblokir gaji Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan guru yang belum memasukkan SPJ Dana BOS. Pemblokiran itu termasuk gaji saya sendiri selaku Kepala Dinas, para kabid, kepala seksi dan operator BOS,” tegasnya.
Dana BOS Dikelola Sekolah, Dinas Bertanggung Jawab Membina
Dari sisi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, Dana BOS berada pada sekolah penerima. Dana tersebut tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas P&K, melainkan ditransfer langsung ke rekening masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, Dinas P&K tetap memiliki fungsi koordinasi, pembinaan dan pendampingan terhadap sekolah.
Karena itu, menurut Apris, tidak adil apabila persoalan dan sanksi hanya dibebankan kepada sekolah sementara pihak yang memiliki fungsi pembinaan di tingkat dinas tidak ikut bertanggung jawab.
“Kenapa para guru juga kena imbas? Karena saya ingin mereka turut mengawasi. Mereka harus menjadi mata dan telinga saya agar pemanfaatan Dana BOS sesuai peruntukannya, transparan dan akuntabel. Dengan begitu, pada akhirnya SPJ dapat disusun secara benar dan tepat waktu,” jelas Apris.
Sanksi Berlaku dari Sekolah hingga Dinas
Kebijakan yang sama juga diterapkan di lingkungan Dinas P&K TTS.
Apris tidak hanya memblokir pembayaran bagi pihak sekolah yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga menerapkan konsekuensi terhadap dirinya sendiri serta sejumlah pejabat dan operator di lingkungan dinas.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
“Saya ingin kita kedepankan anggaran berbasis kinerja. Yang berkinerja baik, haknya silakan diambil. Yang buruk, sabar dulu. Dan ini kita mulai dari Dana BOS,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembenahan tata kelola anggaran tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Kepatuhan terhadap pelaporan, transparansi dan akuntabilitas harus diikuti dengan konsekuensi ketika kewajiban tidak dilaksanakan.
Gaji Guru Dibuka 18 September, Kepala Sekolah Tunggu SPJ Tuntas
Apris memastikan pemblokiran gaji guru akan dibuka pada 18 September 2026.
Namun, untuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, pembayaran gaji baru akan dibuka setelah kewajiban penyampaian dan penyelesaian SPJ Dana BOS dituntaskan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman tanpa batas, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong percepatan penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Dari data yang dihimpun media ini, pada jenjang SMP masih terdapat 25 sekolah dari total 186 sekolah yang belum menuntaskan SPJ Dana BOS. Sementara itu, data untuk jenjang SD masih dalam proses rekapitulasi.
Langkah yang ditempuh Dinas P&K TTS ini sekaligus membuka kembali pertanyaan penting dalam tata kelola pendidikan: sejauh mana anggaran yang diterima sekolah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran dan tepat waktu?
Sebab, Dana BOS pada hakikatnya bukan sekadar anggaran yang harus dihabiskan, tetapi uang negara yang harus dikelola untuk memastikan proses pendidikan berjalan dan memberi manfaat nyata bagi peserta didik.
Polce Lerek