Jakarta, Podium One.net — Uang senilai lebih dari Rp1 triliun telah berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, di balik besarnya nilai uang yang disita, proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI masih berada dalam tahap pendalaman.

Hingga Kamis (10/9/2026), Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.

Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” jelas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).

47 Saksi Diperiksa

Kejagung sejauh ini telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan dari 47 saksi.

Penyidik juga mendalami informasi terkait pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah beserta anaknya. Menurut Saiful, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung pada pekan sebelumnya.

“Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.

Meski status tersangka belum ditetapkan, langkah penyidik telah menghasilkan penyitaan uang dalam jumlah fantastis.

Dari PT PSMI, penyidik menerima penyerahan uang secara sukarela senilai Rp1.003.184.000.000 atau lebih dari Rp1 triliun, ditambah 166.000 dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut kemudian dititipkan pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).

Uang Diserahkan sebagai Goodwill

Saiful menjelaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan PT PSMI sebagai bentuk goodwill atau iktikad baik apabila dalam proses hukum nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dengan kata lain, uang tersebut disiapkan sebagai bentuk kesediaan perusahaan apabila berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian hukum nantinya terdapat kerugian negara yang harus dipulihkan.

“Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful.

Kondisi ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara. Penyitaan uang bukan berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan belum berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka maupun pembuktian tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Pengelolaan Kawasan Hutan

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Peristiwa itu bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Izin tersebut berkaitan dengan pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas kurang lebih 55.157 hektare, yang masuk dalam kategori hutan produksi.

Menurut penyidik Kejagung, sejak 2007 PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.

Luas kawasan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektare.

“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” ungkap Saiful.

MoU 2013 Disorot Penyidik

Persoalan semakin menjadi perhatian penyidik ketika pada 2013 Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.

Namun, menurut penyidik, MoU yang ditandatangani pada 2013 tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami Kejagung.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” jelas Saiful.

Penyidik selanjutnya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan serta pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan bersama PT Inhutani V Persero.

Menurut Kejagung, rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saiful juga menyebut Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Uang yang Dipamerkan Hanya Sebagian

Besarnya nilai uang yang berhasil diamankan Kejagung menjadi perhatian dalam konferensi pers tersebut.

Namun, Saiful menegaskan bahwa uang yang diperlihatkan kepada awak media bukan keseluruhan uang yang telah disita.

Sebagian uang sengaja tidak ditampilkan karena mempertimbangkan keterbatasan tempat serta aspek keamanan dalam proses penyediaannya.

“Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya,” ujar Saiful.

Setelah diterima penyidik, uang tersebut dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan 47 saksi yang telah diperiksa dan sejumlah pihak yang masih didalami keterangannya, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum perkara PT PSMI masih berjalan.

Belum adanya penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun menjadi bagian penting dari upaya penyidik mengamankan potensi pemulihan keuangan negara apabila dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum.

Dengan demikian, besarnya uang yang disita bukan akhir dari perkara, melainkan salah satu bagian dari proses penegakan hukum yang masih terus berlangsung.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

(Podium One.net/Tim)