SoE, Podium One.net – Peredaran judi online yang kian mudah diakses melalui telepon seluler menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS). Menindaklanjuti informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat, Polres TTS berhasil mengidentifikasi 15 situs yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Temuan tersebut tidak berhenti pada tahap identifikasi. Polres TTS telah menyampaikan data 15 situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran atau penutupan terhadap situs yang terindikasi sebagai platform judi online.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres TTS memutus ruang gerak perjudian berbasis digital yang dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasi Humas IPTU Sirta Siregar, menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya kepolisian.
Menurutnya, kemudahan masyarakat mengakses berbagai platform digital harus diimbangi dengan kesadaran untuk tidak terjebak dalam aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat TTS untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila menemukan situs judi online yang beredar di lingkungan masyarakat,” ujar IPTU Sirta Siregar.
15 Situs Terindikasi Judi Online
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres TTS, terdapat 15 situs yang telah diidentifikasi dan dilaporkan kepada Komdigi. Nama situs tersebut disamarkan dalam penyampaian informasi publik.
Adapun daftar situs yang dimaksud:
- E….
- K….
- K…. A… T…. O….
- M….
- O…. S….. T…. F ….
- D….
- K….
- K…. L…. R… S…. T…. O…….
- D…. L…. R…. S….. T…. S..….
- S…. : B….. A… T…. R ….
- B…. : P…. L… S…. T…. A ….
- K…. : L…. A…. S….. T…. R….
- U…. : L…. S…. T…. O…. T..….
- K…. : S….. S…. T…. O… D.…
- A…. : P…. R…. S…. T…. S….
Pelaporan tersebut menjadi langkah penting karena penanganan situs yang terindikasi sebagai judi online tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan upaya pemutusan akses di ruang digital.
Masyarakat Diminta Jangan Diam
Polres TTS juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadi penonton ketika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online.
Masyarakat dapat membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi mengenai situs maupun aktivitas judi online yang ditemukan atau beredar di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui WhatsApp Kapolres TTS di nomor +211910782784,” kata IPTU Sirta Siregar.
IPTU Sirta menegaskan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian melakukan identifikasi awal terhadap berbagai bentuk perjudian yang berkembang melalui ruang digital.
“Jangan biarkan judi online berkembang di tengah masyarakat. Laporkan jika menemukan situs yang diduga berkaitan dengan judi online, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
Perjudian online bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam sebuah permainan. Ketika seseorang mulai terjebak dalam aktivitas perjudian, dampaknya dapat merembet ke persoalan ekonomi, keluarga, pekerjaan hingga kehidupan sosial.
Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai perjudian online.
Langkah Polres TTS mengidentifikasi dan melaporkan 15 situs tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online juga dilakukan dengan menyasar ruang digital.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dengan tidak mengakses, menyebarkan, mempromosikan, maupun terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, Komdigi dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak perjudian online sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat TTS.
Polce Lerek