SoE, PodiumOne.net – Penataan dan distribusi 1.497 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi sorotan serius DPRD. Pasalnya, sebanyak 644 guru yang telah diangkat masih ditempatkan sementara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), sementara kepastian penempatan mereka di sekolah masih menunggu penyelesaian pemetaan kebutuhan tenaga pendidik.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Di dalamnya terdapat persoalan pemerataan guru, keberlangsungan proses belajar-mengajar, kepastian tempat tugas, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga kemampuan pemerintah daerah memastikan tenaga pendidik ditempatkan sesuai kebutuhan riil sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Religyus Usfunan, SH, mendesak agar proses penataan segera dituntaskan. Sementara itu, Kepala Dinas P&K TTS, Apris A. Manafe, menegaskan bahwa penempatan dilaksanakan mengacu pada keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta mempertimbangkan permohonan permintaan guru dari sekolah swasta.

Di antara desakan DPRD untuk mempercepat distribusi dan penegasan Dinas P&K agar para guru menaati keputusan pemerintah, satu persoalan mendasar masih membutuhkan jawaban: bagaimana memastikan seluruh guru memperoleh kepastian tugas, sementara sekolah membutuhkan tenaga pendidik sesuai kebutuhan masing-masing?

DPRD Soroti 644 Guru yang Masih Berada di Dinas

Kepada PodiumOne.net, Jumat (9/10/2026), Religyus mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD TTS telah berulang kali menyampaikan persoalan penempatan guru kepada Dinas P&K. Masalah yang sama, kata dia, juga telah diangkat dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Religyus, pemerintah daerah perlu segera menuntaskan analisis kebutuhan guru agar penempatan tidak berlarut-larut dan tidak sekadar berakhir pada pendataan administratif.

“Sudah beberapa kali kami dari Komisi IV menyampaikan kepada dinas, bahkan dalam rapat paripurna juga sudah kami angkat untuk penempatannya melihat kembali tempat tugas masing-masing sejak awal, sehingga tidak terjadi penumpukan,” tegas Religyus.

Ia menyebut proses analisis kebutuhan telah berlangsung sekitar empat bulan, tetapi belum memberikan kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Bagi Komisi IV, hasil analisis tersebut harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama: sekolah mana yang masih kekurangan guru, kompetensi apa yang dibutuhkan, dan siapa yang paling sesuai untuk ditempatkan.

Dari total 1.497 guru yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sebanyak 644 orang masih ditempatkan sementara di lingkungan Dinas P&K. Mereka berasal dari kalangan guru TK/PAUD, SD, dan SMP dan Tenaga Operator Sekolah atau tenaga teknis bidang pendidikan lainnya.

Kondisi ini menuntut pemerintah daerah mempercepat pemetaan sekaligus memastikan bahwa penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan, kualifikasi guru, dan ketentuan kepegawaian.

Religyus juga mendorong agar guru yang sebelumnya mengabdi di sekolah tertentu dapat dipertimbangkan kembali ke sekolah asal apabila sekolah tersebut masih membutuhkan tenaga pendidik dan penempatan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi guru yang sebelumnya mengabdi di sekolah swasta, penataan perlu memperhatikan status kepegawaian, kebutuhan satuan pendidikan, serta koordinasi dengan pihak yayasan apabila diperlukan.

Dengan demikian, keputusan penempatan memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Analisis Kebutuhan Harus Berujung pada Keputusan

Persoalan utama yang perlu diselesaikan bukan hanya berapa banyak guru yang belum ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan distribusi tenaga pendidik benar-benar menjawab kebutuhan sekolah.

Pemerintah daerah perlu memiliki data terverifikasi mengenai jumlah guru pada setiap sekolah, jumlah rombongan belajar, mata pelajaran yang membutuhkan tenaga pengajar, kualifikasi akademik, serta kompetensi masing-masing guru.

Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan prioritas penempatan. Sekolah yang mengalami kekurangan guru harus memperoleh perhatian sesuai kebutuhan pembelajaran, sedangkan penempatan di sekolah yang telah memiliki tenaga pendidik memadai perlu dikaji berdasarkan kondisi riil dan ketentuan yang berlaku.

Apabila guru yang sebelumnya bertugas di sekolah tertentu masih dibutuhkan, penempatan kembali dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus memperhatikan status kepegawaian, kewenangan pemerintah daerah, dan aturan penempatan yang berlaku.

Dengan pendekatan berbasis data, penataan tidak hanya memindahkan guru dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten TTS.

Hak Sertifikasi Guru Jangan Menjadi Persoalan Baru

Selain pemerataan tenaga pendidik, DPRD menyoroti pentingnya memperhatikan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Religyus mengingatkan bahwa penempatan harus mempertimbangkan kesesuaian bidang tugas, kebutuhan mata pelajaran, serta persyaratan beban mengajar yang berlaku bagi guru bersertifikasi.

“Kalau ada guru yang sudah bersertifikasi, harus dilihat sekolah mana yang membutuhkan dan bagaimana pemenuhan jam mengajarnya. Jangan sampai penempatan justru menimbulkan persoalan baru. Kita harus mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Karena itu, pemetaan guru tidak cukup hanya mencatat jumlah tenaga dan jenjang pendidikan. Data juga perlu memuat kualifikasi akademik, kompetensi, bidang sertifikasi, mata pelajaran yang dapat diampu, serta kebutuhan riil setiap sekolah.

Pemerintah daerah perlu memeriksa kesesuaian penempatan dengan persyaratan sertifikasi dan beban mengajar yang berlaku. Jika ditemukan potensi persoalan, penyesuaian perlu dikaji berdasarkan ketentuan resmi.

Langkah ini penting agar pemerataan tenaga pendidik tidak justru menimbulkan persoalan administratif baru bagi guru maupun satuan pendidikan.

Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Berkisar Rp300 Ribu hingga Rp500 Ribu

Dalam rapat bersama Pemda TTS dan DPRD TTS beberapa waktu lalu, tercatat penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dibedakan menurut kualifikasi pendidikan, yakni:

  • Lulusan SMA: Rp300.000 per bulan.
  • Sarjana Muda: Rp.400.000 per bulan.
  • Sarjana S1: Rp500.000 per bulan.

Besaran tersebut menggambarkan perbedaan penghasilan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagaimana disampaikan narasumber. Dasar penetapan dan dokumen resmi penganggarannya tetap perlu menjadi rujukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku.

Kondisi penghasilan tersebut mempertegas pentingnya kepastian penempatan dan kejelasan tugas. Para guru yang telah diangkat perlu memperoleh informasi yang terang mengenai tempat tugas, tanggung jawab, mekanisme pembayaran, serta ketentuan kepegawaian yang melekat pada status mereka.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kebijakan penempatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pendidikan, kemampuan anggaran, dan ketentuan hukum.

Sebab, guru bukan sekadar angka dalam daftar kepegawaian. Mereka merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang menentukan kualitas pembelajaran dan masa depan peserta didik.

Apris Manafe: “Amankan Dulu SK Bupati”

Di sisi lain, Kepala Dinas P&K TTS, Apris A. Manafe, menyatakan pihaknya telah menerima arahan Bupati TTS selaku PPK untuk melakukan penataan guru PPPK paruh waktu formasi 2026.

Apris menegaskan bahwa proses penempatan dilaksanakan dengan mengacu pada keputusan pemerintah dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Ia meminta para guru mengikuti mekanisme resmi serta tidak memaksakan penempatan hanya berdasarkan keinginan pribadi.

Ia mengakui bahwa keputusan penempatan tidak selalu dapat memenuhi keinginan semua pihak. Namun, menurutnya, keputusan pemerintah harus dihormati selama menjadi dasar penempatan yang berlaku.

“Keputusan yang ada tentu tidak menyenangkan semua pihak. Mari amankan dulu SK Bupati,” pintanya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Dinas P&K bahwa penataan harus berjalan sesuai keputusan pemerintah daerah.

Meski demikian, kepatuhan terhadap keputusan kepegawaian perlu berjalan beriringan dengan transparansi. Para guru perlu mengetahui dasar penempatan, mekanisme pelaksanaan, dan saluran resmi untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan data atau persoalan administratif.

Dengan demikian, ketertiban administrasi dan penyelesaian masalah di lapangan dapat berjalan beriringan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Enam Solusi Konkret agar Penempatan Tidak Berlarut-larut

Persoalan penempatan 1.497 guru PPPK paruh waktu di TTS membutuhkan langkah kerja yang terukur, pembagian tanggung jawab, dan target penyelesaian yang jelas.

1. Selesaikan pemetaan seluruh guru berbasis data

Dinas P&K perlu memverifikasi data seluruh 1.497 guru, termasuk 644 orang yang masih ditempatkan sementara di dinas.

Pemetaan harus mencakup sekolah asal, kualifikasi pendidikan, kompetensi, bidang tugas, status sertifikasi, serta sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik. Hasilnya disusun dalam matriks kebutuhan per sekolah agar keputusan penempatan memiliki dasar yang jelas.

2. Prioritaskan sekolah yang kekurangan guru

Distribusi harus mengacu pada jumlah rombongan belajar, kebutuhan mata pelajaran, ketersediaan guru, dan kondisi riil setiap sekolah.

Guru yang dapat ditempatkan kembali di sekolah asal perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Penempatan ke sekolah lain harus disertai alasan yang jelas serta koordinasi dengan pihak terkait.

3. Lindungi pemenuhan persyaratan sertifikasi

Dinas P&K bersama instansi teknis terkait perlu memeriksa kesesuaian bidang sertifikasi, mata pelajaran yang diampu, dan persyaratan beban mengajar sebelum penempatan dilaksanakan.

Jika ditemukan potensi masalah, penyesuaian perlu dikaji berdasarkan peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan mencegah penempatan menimbulkan persoalan administratif baru.

4. Bentuk tim penyelesaian lintas perangkat daerah

Bupati dapat menugaskan perangkat daerah yang berwenang untuk mengkoordinasikan penyelesaian bersama Dinas P&K dan BKPSDMD. Komisi IV DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan kepala sekolah dan yayasan terkait dilibatkan sesuai kebutuhan.

Tim bertugas memverifikasi data, mengidentifikasi hambatan, memeriksa kesesuaian keputusan dengan aturan, serta menyusun rekomendasi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tetapkan tenggat pemetaan dan distribusi

Pemetaan dan distribusi dapat ditargetkan selesai dalam kurun waktu yang tidak terlampau lama setelah data dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Setelah itu, pemerintah daerah menetapkan jadwal penempatan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Dinas P&K perlu menyampaikan laporan kemajuan yang memuat jumlah guru yang sudah ditempatkan, jumlah yang masih menunggu, kendala yang dihadapi, dan target penyelesaian berikutnya.

6. Buka mekanisme keberatan yang tertib dan transparan

Guru yang menghadapi masalah ketidaksesuaian data, lokasi penempatan, kompetensi, atau persyaratan sertifikasi perlu diberi saluran pengaduan tertulis.

Setiap keberatan diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, kemudian diberikan jawaban dengan alasan yang jelas. Mekanisme ini bukan untuk mengabaikan keputusan yang sah, melainkan memastikan pelaksanaannya tepat dan tidak merugikan pihak akibat kesalahan administratif.

Komisi IV Siapkan Rapat Bersama Dinas P&K

Komisi IV DPRD TTS berencana kembali mengundang Dinas P&K dalam rapat bersama setelah penetapan anggaran, yang menurut Religyus diperkirakan berlangsung pada pekan berikutnya.

Rapat tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai jumlah guru yang belum ditempatkan, sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, status guru bersertifikasi, dan hambatan yang membuat proses distribusi belum tuntas.

DPRD juga perlu memperoleh penjelasan mengenai rincian data 1.497 guru, termasuk komposisi 644 guru yang masih ditempatkan sementara di dinas berdasarkan jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan operator sekolah atau teknis bidang pendidikan lainnya.

Jika ditemukan penolakan penempatan oleh guru atau pihak sekolah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog dan pemeriksaan dasar keputusan. Pemerintah perlu membedakan antara keberatan yang bersifat pribadi dan persoalan yang berkaitan dengan kesalahan data, kebutuhan sekolah, atau ketentuan kepegawaian.

Menurut Religyus, keputusan yang tepat harus didasarkan pada data yang akurat. Karena itu, rapat bersama diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan data, memperjelas persoalan, dan menetapkan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian Penempatan Menjadi Ujian Tata Kelola Pendidikan

Penataan 1.497 guru PPPK paruh waktu di TTS pada akhirnya bukan hanya tentang siapa ditempatkan di sekolah mana. Persoalan ini menyangkut kemampuan pemerintah daerah mengelola tenaga pendidik secara adil, efisien, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.

DPRD mendorong percepatan penempatan. Dinas P&K menegaskan kepatuhan terhadap keputusan Bupati dan pelaksanaan secara bertahap. Kedua hal tersebut perlu dipertemukan melalui data yang akurat, komunikasi yang terbuka, serta target penyelesaian yang jelas.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa keputusan penempatan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Keputusan itu harus berujung pada guru yang memperoleh kepastian tugas dan sekolah yang mendapatkan tenaga pendidik sesuai kebutuhan.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan bukan hanya diukur dari berapa banyak guru yang dipindahkan dari dinas ke sekolah, tetapi juga dari ketepatan penempatan, pemerataan tenaga pendidik, dan terjaganya kualitas pelayanan pendidikan.

Polce Lerek

PodiumOne.net — Satu Podium, Semua Fakta.