SoE, PodiumOne.net – Proses pemeriksaan dan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menunjukkan perkembangan yang semakin positif.

Dari total 394 SD Negeri, sebanyak 250 sekolah telah dinyatakan selesai dalam pemeriksaan SPJ Dana BOSP Tahap I.

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa proses penertiban dan pemeriksaan pertanggungjawaban dana pendidikan di Kabupaten TTS terus mengalami kemajuan.

Meski masih terdapat sekolah yang harus melakukan perbaikan, sebagian besar satuan pendidikan telah bergerak melewati tahapan pemeriksaan dan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, saat ditemui PodiumOne.net di ruang kerjanya Jumat,(25/9/2026) menjelaskan bahwa proses pemeriksaan SPJ terus dilakukan secara bertahap.

Menurut Apris, penuntasan SPJ tidak hanya diarahkan untuk mengejar kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan sesuai peruntukan.

250 SD Tuntas, 129 Masuk Tahap Revisi

Berdasarkan rekapan pemeriksaan SPJ Tahun 2026 Tahap I, dari total 394 SD Negeri di Kabupaten TTS tercatat:

  • 250 sekolah selesai;
  • 129 sekolah dalam tahap revisi;
  • 15 sekolah belum tuntas.

Dengan demikian, sebanyak 379 dari 394 SD Negeri telah masuk dalam proses pemeriksaan, baik yang sudah selesai maupun yang masih berada dalam tahap revisi.

Secara persentase, sekitar 63,45 persen SD Negeri telah dinyatakan selesai, sementara sebagian besar lainnya telah masuk dalam proses perbaikan dokumen.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan telah menjangkau hampir seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOSP Tahap I.

Sebanyak 129 sekolah berstatus revisi masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sementara 15 sekolah yang belum tuntas menjadi bagian yang masih harus didorong agar segera masuk dan menyelesaikan proses pertanggungjawaban.

Adapun SD Inpres Peke tercatat sebagai satuan pendidikan yang baru akan mencairkan Dana BOSP Tahap I.

Salah satu sekolah yang masih berada dalam tahap revisi, yakni SD Inpres Taekiu, juga dijadwalkan melakukan konsultasi untuk menindaklanjuti dokumen SPJ yang masih membutuhkan perbaikan.

Langkah Tegas Mendorong Percepatan

Perkembangan tersebut tidak terlepas dari langkah Dinas P&K TTS dalam mendorong kepala sekolah dan bendahara sekolah menyelesaikan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Sebelumnya, Dinas P&K TTS mengambil langkah administratif dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap gaji kepala sekolah dan bendahara sekolah yang belum menyelesaikan kewajiban SPJ.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kedisiplinan dan memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan tidak tertunda.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP bukan hanya berkaitan dengan pencairan dan penggunaan anggaran, tetapi juga kewajiban mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya.

Progres SMP: Dari 186 Sekolah, Tinggal 20 Belum Tuntas

Progres penuntasan SPJ Dana BOSP Tahap I Tahun 2026 juga terlihat pada jenjang SMP.

Dari total 186 satuan pendidikan SMP di Kabupaten TTS, saat ini tercatat 20 sekolah yang belum menuntaskan SPJ.

Namun, angka tersebut perlu dilihat secara utuh karena 20 sekolah tersebut tidak seluruhnya merupakan sekolah negeri.

Khusus untuk sekolah SMP Negeri, hanya tersisa 4 sekolah yang belum tuntas SPJ.

Keempat sekolah tersebut adalah:

  1. SMP Negeri Nunain, Kecamatan Mollo Barat;
  2. SMP Satu Atap Eolali, Kecamatan Santian;
  3. SMP Negeri Noeokan, Kecamatan Amanatun Utara;
  4. SMP Negeri Niti, Kecamatan Kokbaun.

Sementara sekolah lainnya yang masih dalam proses penuntasan merupakan sekolah swasta.

Untuk sekolah swasta, proses penyelesaian SPJ memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Rekomendasi SPJ dari sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari yayasan yang menjadi payung atau badan penyelenggara sekolah tersebut.

Artinya, penyelesaian SPJ sekolah swasta tidak hanya membutuhkan penyelesaian administrasi di tingkat sekolah, tetapi juga koordinasi dengan yayasan masing-masing.

Kondisi ini penting dipahami agar angka 20 sekolah yang belum tuntas tidak dimaknai seluruhnya sebagai sekolah negeri yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban.

Justru, khusus pada satuan pendidikan SMP Negeri, hanya empat sekolah yang masih harus menuntaskan SPJ.

20 SMP Dipanggil untuk Segera Konsultasi

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas P&K TTS telah menerbitkan Panggilan Pertama Penyelesaian SPJ Dana BOSP Tahap I Tahun 2026, tertanggal 25 September 2026, dengan Nomor DIKBUD.06.04.01/1502/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada 20 satuan pendidikan tingkat SMP yang masih tercatat dengan status “Belum Konsultasi”.

“Saya sudah tandatangani surat panggilan pertama bagi sekolah-sekolah untuk segera mengkonsultasikan penuntasan SPJ Dana BOS,” jelas Apris.

Ke-20 sekolah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Mollo Barat, Santian, Amanatun Utara, Amanuban Tengah, Fatukopa, Kie, Kok Baun, Kolbano, Kualin, Kuanfatu, Amanatun Selatan, Noebeba dan Nunukolo.

Panggilan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan agar sekolah yang masih memiliki kewajiban administrasi segera berkonsultasi, memperbaiki dokumen dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

SPJ Bukan Sekadar Kelengkapan Berkas

SPJ Dana BOSP bukan sekadar urusan melengkapi dokumen administratif.

Di balik setiap lembar pertanggungjawaban terdapat kewajiban untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara tepat, transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, proses revisi dan konsultasi perlu dipandang sebagai bagian dari pembenahan administrasi agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Sekolah yang dokumennya masih harus diperbaiki memiliki kesempatan untuk melakukan penyempurnaan sesuai hasil pemeriksaan. Sementara sekolah yang telah selesai menjadi bagian dari progres yang perlu dipertahankan.

Progres Positif Menuju Penuntasan

Jika melihat perkembangan secara keseluruhan, proses penuntasan SPJ Dana BOSP Tahap I Tahun 2026 di TTS menunjukkan tren positif dan progres yang signifikan.

Pada jenjang SD, dari 394 SD Negeri, sebanyak 250 sekolah telah tuntas, sementara 129 sekolah telah masuk tahap revisi dan hanya 15 sekolah yang masih berstatus belum tuntas.

Sementara pada jenjang SMP, dari total 186 satuan pendidikan, terdapat 20 sekolah yang masih membutuhkan penuntasan, dan khusus SMP Negeri hanya tersisa empat sekolah.

Data tersebut memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan SPJ telah berjalan dan sebagian besar satuan pendidikan telah melewati tahapan pertanggungjawaban.

Masih adanya sekolah yang belum tuntas tentu membutuhkan perhatian dan percepatan. Namun pada saat yang sama, capaian 250 SD yang telah selesai serta tinggal empat SMP Negeri yang belum tuntas menunjukkan bahwa proses penertiban administrasi Dana BOSP terus bergerak menuju penyelesaian.

Tahap berikutnya adalah memastikan sekolah yang masih berstatus revisi maupun belum tuntas segera melakukan konsultasi dan menyelesaikan dokumen sesuai hasil pemeriksaan.

Menjaga Akuntabilitas Dana Pendidikan

Penuntasan SPJ BOSP pada akhirnya bukan hanya menjadi kewajiban administratif sekolah.

Lebih dari itu, SPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penuntasan SPJ membutuhkan kerja bersama antara kepala sekolah, bendahara, pengelola Dana BOSP, yayasan bagi sekolah swasta, tim pemeriksa dan Dinas P&K.

Semakin cepat seluruh dokumen diselesaikan dengan benar, semakin kuat pula akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten TTS.

Progres 250 SD Negeri yang telah tuntas dan hanya tersisanya empat SMP Negeri dalam penuntasan SPJ menjadi gambaran bahwa proses terus bergerak. Tantangannya kini adalah memastikan sekolah yang masih berada dalam tahap revisi, konsultasi maupun yang membutuhkan rekomendasi yayasan segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasinya.

Dengan demikian, penuntasan SPJ Dana BOSP Tahap I Tahun 2026 bukan sekadar mengejar angka “selesai”, tetapi memastikan seluruh proses pertanggungjawaban anggaran pendidikan berjalan tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Polce Lerek