Fatumnasi, Podium One.net — Aktivitas perjudian yang memanfaatkan keramaian pasar kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan praktik judi jenis kuru-kuru di Pasar Harian Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS. Hasilnya, seorang pria berinisial YM (35) berhasil diamankan polisi saat diduga sedang menjalankan arena perjudian tersebut, Senin (31/8/2026) siang.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian dengan melakukan pemantauan dan penindakan di lokasi.

Pasar Ramai Dimanfaatkan, Lapak Judi Dibuka

Sebelum arena perjudian dibuka, YM diketahui telah menghubungi rekannya berinisial YT untuk mengajak membuka lapak judi pada momentum hari pasar. Sekitar pukul 09.45 WITA, YM tiba di Pasar Fatumnasi dengan membawa seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk permainan kuru-kuru. Tidak lama kemudian, YT menyusul dengan membawa peralatan serupa.

Sekitar pukul 10.00 WITA, aktivitas perjudian mulai berlangsung. Keramaian pasar diduga dimanfaatkan untuk mengumpulkan warga di sekitar arena permainan. YM dan YT secara bergantian memandu permainan tebak dadu. Para pemain memasang taruhan dan harus menebak hasil permainan. Bagi pemain yang kalah, uang taruhan menjadi milik bandar. Namun, permainan tersebut tidak berlangsung lama.

Polisi Datang, Arena Judi Dibubarkan

Personel Polres TTS yang melakukan penindakan tiba di lokasi dengan berpakaian preman. Polisi kemudian langsung menggerebek arena yang diduga digunakan untuk perjudian tersebut. Dalam operasi itu, Bandar Judi YM berhasil diamankan bersama seorang pemain berinisial OL.

Sementara itu, YT berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa sebagian uang yang diduga merupakan hasil perjudian. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain enam buah mata dadu kayu berwarna hitam dan tiga buah mata dadu kayu berwarna hijau.

Polisi juga menyita satu set alat kocok dadu, lengkap dengan mangkuk plastik berwarna merah dan hijau serta alas kayu yang dilapisi karpet berwarna cokelat.

Selain itu, aparat mengamankan satu lembar lapak/layar kuru-kuru berbahan plastik yang dilengkapi angka taruhan serta tulisan “KIIK BEDA JOKI” dan “BOOT BEDA RASA”. Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000, yang ditemukan dan diamankan dari arena perjudian.

YM Ditahan, Proses Hukum Berjalan

Setelah diamankan, YM kini ditahan di Rutan Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, YM dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres TTS Ajak Warga Perangi Judi

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik perjudian bukan hanya persoalan taruhan dan uang. Aktivitas perjudian yang berlangsung di ruang publik berpotensi mengganggu ketertiban serta menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Polres TTS mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Kapolres TTS meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan Kapolres TTS.

Ketika masyarakat berani memberikan informasi dan kepolisian bergerak cepat, ruang bagi praktik perjudian dan gangguan Kamtibmas semakin sempit.

Penulis :Polce Lerek

Editor :Polce Lerek