SoE, Podium One.net — Pesan tegas disampaikan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. Pelayanan kepada masyarakat harus bersih, transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar atau pungli.

Penegasan itu disampaikan saat kegiatan pengembalian barang bukti yang berlangsung di depan Ruang Satuan Lalu Lintas Mapolres TTS, Kamis (3/9/2026).

Didampingi Kasat Lantas Iptu Gusti Komang Astina, S.H., Kapolres menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jajaran Polres TTS, baik pada Satuan Lalu Lintas maupun Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim). Barang bukti yang berkaitan dengan perkara lalu lintas maupun tindak pidana dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang transparan, bersih, akuntabel, dan profesional. Tidak ada istilah bermain api dalam sekam. Pengambilan barang bukti di Sat Lantas maupun Sat Reskrim diproses sesuai undang-undang dan dikeluarkan secara gratis, tanpa biaya apa pun,” tegas Kapolres Martino.

Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kapolres TTS juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan proses pengembalian barang bukti untuk meminta uang.

Apabila ada anggota yang meminta uang jaminan, biaya pengurusan, atau pungutan dalam bentuk apa pun, masyarakat diminta segera menyampaikan pengaduan melalui saluran WhatsApp resmi yang telah disediakan dan disosialisasikan Polres TTS.

Menurut Kapolres, pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang dipercaya publik. Setiap laporan terkait dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang berbenah menuju visi Polri yang Presisi, Humanis, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel. Saya berharap komitmen ini dipahami seluruh lapisan masyarakat. Sementara bagi seluruh personel Polres TTS, hal ini wajib ditaati sebagai aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dua Sepeda Motor Dikembalikan Tanpa Biaya

Komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan. Dalam kegiatan itu, Kapolres TTS bersama Kasat Lantas Iptu Komang Astina, S.H., secara langsung menyerahkan kembali dua unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Kedua kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dikenakan biaya apa pun.

Langkah ini menjadi pesan penting bahwa pelayanan kepolisian harus hadir bukan untuk membebani masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian barang bukti secara gratis juga menjadi bagian dari upaya Polres TTS membangun budaya pelayanan yang terbuka. Masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada petugas hanya untuk mendapatkan kembali barang yang secara hukum memang menjadi haknya setelah proses perkara memenuhi ketentuan.

Kapolres TTS menegaskan, pungli bukan bagian dari pelayanan kepolisian.

Dengan komitmen tersebut, Polres TTS terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang jujur, transparan, dan berintegritas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Penulis: Polce Lerek
Editor: Polce Lerek