Kajati Roch Adi Wibowo Ajak Pemda TTS Perkuat Pengawasan, Cegah Penyimpangan Sejak Dini
SoE, PodiumOne.net – Program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup 1.509 titik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,32 triliun mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.
Perhatian tersebut bukan semata-mata pada besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, melainkan juga pada tanggung jawab memastikan program strategis nasional itu berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan dan masyarakat.
Pesan tegas tersebut disampaikan Kajati NTT saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (15/10/2026). Kehadiran rombongan Kejati NTT disambut Bupati TTS Eduard Markus Lioe, Wakil Bupati Johny Army Konay, Ketua DPRD Mordekai Liu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS.
Usai menerima penyambutan secara adat, pertemuan itu berkembang menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama dalam mengawal pembangunan dan mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Revitalisasi Sekolah Harus Tepat Mutu dan Tepat Sasaran
Kajati Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan strategis nasional, termasuk revitalisasi sekolah yang tersebar di wilayah NTT.
Menurutnya, revitalisasi sekolah merupakan program dengan tujuan mulia, yakni memperbaiki bangunan sekolah yang tidak lagi layak atau membutuhkan renovasi agar kegiatan belajar-mengajar berlangsung dalam lingkungan yang lebih aman dan memadai.
Karena itu, ia mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tidak dicederai oleh praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun merugikan kepentingan masyarakat.
“Revitalisasi sekolah di seluruh NTT ada 1.509 titik dengan nilai sekitar Rp1,32 triliun, termasuk di Kabupaten TTS,” ungkap Roch Adi Wibowo.
Ia menjelaskan, Kejati NTT turut mendampingi pihak kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah dalam implementasi program di lapangan. Pendampingan tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi dan meminimalkan potensi persoalan hukum sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal.
“Kami dampingi teman-teman dari kementerian. Semoga program ini bisa kita sukseskan bersama sehingga potensi-potensi pelanggaran hukum dapat diminimalkan,” tegasnya.
Kajati menekankan bahwa keberhasilan revitalisasi sekolah tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif. Hasil pembangunan harus benar-benar memenuhi standar mutu, diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan, dan menjawab kebutuhan sekolah penerima manfaat.
“Kalau tujuan revitalisasi sekolah ini sangat mulia, tetapi kemudian masih ada hal-hal yang dimainkan, tentu sangat disayangkan. Masyarakat juga yang akan dirugikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa anggaran pendidikan harus berujung pada manfaat nyata. Setiap pekerjaan yang dibiayai uang negara perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab agar fasilitas yang dibangun atau diperbaiki benar-benar mendukung proses pendidikan.
Pemda TTS Diminta Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, Roch Adi Wibowo mengajak Pemerintah Kabupaten TTS membangun koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Kejati NTT maupun Kejaksaan Negeri TTS.
Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan TNI, guna mendukung pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Silakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi dengan kami. Kami juga bisa merangkul teman-teman dari aparat penegak hukum lain, dari Polres dan Kodim, untuk sama-sama mengawasi,” katanya.
Menurut Kajati, langkah tersebut penting agar setiap potensi masalah dapat dikenali lebih awal dan ditangani melalui mekanisme yang tepat. Pemerintah daerah maupun pelaksana kegiatan tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi serius untuk berkonsultasi atau meminta pendampingan hukum.
Dengan komunikasi sejak dini, potensi kekeliruan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, maupun persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan diharapkan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Namun, pendampingan hukum tetap harus dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan, bukan sebagai pembenaran atas pelanggaran. Tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dan kualitas hasil pekerjaan tetap melekat pada pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
Layanan Hukum Kejaksaan Disebut Gratis
Selain menyoroti program strategis nasional, Kajati NTT juga menegaskan pentingnya mengoptimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan dapat memberikan layanan hukum sesuai kewenangannya, antara lain berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, serta bantuan hukum bagi pihak yang memenuhi ketentuan.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan dalam fungsi tersebut perlu semakin dipahami oleh pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan para pemangku kepentingan lainnya.
Roch Adi Wibowo juga menegaskan bahwa layanan pendampingan dan konsultasi hukum yang dimaksudkannya tidak dipungut biaya.
“Saya jamin dalam kegiatan tersebut gratis, tidak ada biaya apa pun. Kalau sampai ada yang memasang tarif, Bapak tinggal telepon saya,” tegasnya.
Ia berharap layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sehingga aparatur pemerintah memiliki ruang konsultasi yang memadai ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kajati juga mengingatkan agar komunikasi dengan Kejaksaan dilakukan sejak awal, terutama untuk kegiatan strategis yang memiliki nilai anggaran besar dan berpengaruh langsung terhadap kepentingan publik.
Bupati TTS: Sinergi untuk Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Sementara itu, Bupati TTS Eduard Markus Lioe menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kajati NTT bersama rombongan. Ia menyebut kehadiran pimpinan Kejaksaan Tinggi di Kabupaten TTS sebagai kehormatan sekaligus momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan, saya mengucapkan selamat datang di Bumi Cendana, Kota SoE. Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami atas kehadiran Bapak Kajati di kabupaten kami,” ujar Eduard dalam sekapur sirihnya.
Menurut Bupati, Kejaksaan memiliki peran penting bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui fungsi pendampingan hukum, pengamanan pembangunan strategis, serta penerangan hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten TTS membutuhkan dukungan dan bimbingan dari Kejati NTT maupun Kejaksaan Negeri TTS untuk mengawal berbagai program pembangunan, mulai dari pengelolaan keuangan daerah hingga pelaksanaan proyek strategis.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dan bimbingan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri TTS dalam rangka mengawal berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, kami berharap melalui kunjungan kerja ini, jalinan komunikasi dan kemitraan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dapat semakin ditingkatkan dan diperkuat,” ungkapnya.
Pengawasan Harus Berujung pada Manfaat bagi Masyarakat
Atensi Kajati NTT terhadap revitalisasi sekolah membawa pesan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program: keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi, pencairan anggaran, atau penyelesaian pekerjaan di atas kertas.
Sekolah penerima program berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang layak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, transparansi, dokumentasi pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, pengendalian mutu, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Pemerintah Kabupaten TTS, momentum kunjungan kerja ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, memastikan persoalan di lapangan segera dikomunikasikan, dan mendorong agar setiap pekerjaan revitalisasi benar-benar sesuai kebutuhan sekolah.
Pada akhirnya, pengawalan hukum dan pengawasan pembangunan harus bermuara pada satu tujuan: memastikan program strategis nasional terlaksana secara tertib, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, setiap rupiah anggaran revitalisasi sekolah bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di baliknya terdapat harapan peserta didik, guru, orang tua, dan masyarakat agar anak-anak memperoleh lingkungan belajar yang lebih aman, layak, dan mendukung masa depan mereka.
Rombongan Kejati NTT yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten TTS terdiri atas:
- Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
- Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum. — Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi NTT.
- Dr. M. Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP. — Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi NTT.
- Anton Markus Londa, S.H., M.H. — Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi NTT.
- Eirene Margaretha Oranay, S.H., M.H. — Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTT.
- Saferius D.A. Djenlau, S.H. — Kepala Subbagian Kepegawaian pada Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT.
Polce Lerek PodiumOne.net. satu Podium Semua Fakta