SoE, Podium One.net — Bendungan Temef telah berdiri kokoh dan menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, di balik megahnya bangunan tersebut, masih tersisa persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat: tanah, sumber penghidupan, makam leluhur, kawasan hutan hingga kepastian hak masyarakat adat.
Persoalan inilah yang kembali dibawa ke ruang publik. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Temef (AMAT) bersama Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban mendatangi Gedung DPRD Kabupaten TTS, Senin (7/9/2026) siang.
Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dampak pembangunan Bendungan Temef, terutama mengenai kepastian status tanah, pembayaran ganti rugi, keberadaan makam leluhur, kawasan hutan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Di tengah penyampaian aspirasi tersebut, Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, hadir langsung memimpin pengamanan.
Kehadiran Kapolres bukan sekadar memastikan situasi tetap kondusif. Lebih dari itu, pengamanan dilakukan untuk menjaga agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara aman, tertib dan bertanggung jawab, sementara persoalan yang muncul dapat diarahkan menuju ruang dialog dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Bendungan Berdiri, Persoalan Hak Belum Sepenuhnya Tuntas
Bendungan Temef merupakan proyek pembangunan yang mulai dikerjakan sejak 2017 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 triliun dan kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2 Oktober 2024.
Namun, pembangunan infrastruktur berskala besar tidak hanya berbicara tentang konstruksi, kapasitas tampungan air maupun manfaat ekonomi.
Ada kehidupan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pembangunan tersebut.
Bagi warga terdampak, tanah bukan sekadar bidang yang dapat dihitung dalam satuan luas. Tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, ruang sosial, sekaligus bagian dari sejarah dan identitas masyarakat.
Begitu pula dengan makam leluhur dan kawasan yang memiliki nilai adat. Karena itu, penyelesaian persoalan pascapembangunan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya dan kepastian hukum.
Bukan Sekadar Soal Tanah, Ada Hak dan Sejarah di Baliknya
Persoalan yang disampaikan AMAT dan Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menunjukkan bahwa dampak pembangunan Bendungan Temef masih menjadi perhatian masyarakat.
Status dan kepastian tanah, pembayaran ganti rugi, makam leluhur, kawasan hutan serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi sejumlah isu yang dibawa dalam audiensi tersebut.
Kondisi ini membutuhkan data yang jelas.
Kapolres TTS menekankan pentingnya pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan masyarakat, khususnya berkaitan dengan ganti rugi dan status lahan.
Dengan data yang lengkap, dapat diketahui secara lebih jelas siapa saja yang terdampak, bagaimana status masing-masing persoalan serta hak apa yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan berbasis data juga penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antara masyarakat, pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
Kapolres Soroti Tanah Ulayat dan Pemasangan Patok
Selain persoalan ganti rugi, isu tanah ulayat dan batas kawasan menjadi bagian yang sensitif dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Kapolres TTS meminta agar setiap proses yang berkaitan dengan pemasangan patok maupun penentuan batas kawasan dilakukan dengan komunikasi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan. Sebab, persoalan batas tanah bukan hanya persoalan teknis. Di tengah masyarakat adat, batas wilayah dapat berkaitan dengan sejarah penguasaan, hubungan sosial dan nilai budaya yang telah berlangsung turun-temurun.
Karena itu, komunikasi menjadi kunci agar setiap proses dapat dipahami oleh masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan baru.
Data menjadi dasar, komunikasi menjadi jembatan dan musyawarah menjadi jalan untuk mencari penyelesaian.
Kapolres Martino: Jangan Sampai Persoalan Melahirkan Persoalan Baru
Kapolres TTS menegaskan pentingnya seluruh pihak mengedepankan komunikasi, koordinasi dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masih muncul.
Menurutnya, pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di sekitar wilayah pembangunan.
“Saya berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan komunikasi, koordinasi dan musyawarah, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan masyarakat dapat kembali menjalankan kehidupan dengan aman, tenang dan nyaman,” ujar Kapolres TTS.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting di tengah dinamika pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pembangunan membutuhkan kepastian dan kelancaran. Namun, masyarakat terdampak juga membutuhkan kepastian hak, kejelasan informasi serta ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru, pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Polisi Kawal Aspirasi, Bukan Membatasi Suara Masyarakat
Pengamanan audiensi yang dilakukan Polres TTS bukan dimaksudkan untuk membatasi penyampaian pendapat masyarakat. Sebaliknya, kehadiran kepolisian menjadi bagian dari upaya memastikan ruang demokrasi tetap berjalan dalam suasana aman, tertib dan kondusif.
Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara pemerintah dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk mendengar, memverifikasi dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam konteks tersebut, kepolisian mengambil posisi penting sebagai penjaga keamanan agar proses penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi konflik.
Pendekatan humanis, komunikasi dan koordinasi menjadi instrumen penting untuk menjaga agar perbedaan kepentingan tetap berada dalam koridor yang damai.
Bendungan Temef dan Ujian Menjaga Kepercayaan Publik
Audiensi AMAT di DPRD TTS memperlihatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah infrastruktur.
Kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dari keberhasilan pembangunan.
Bendungan dapat berdiri kokoh secara fisik. Namun, persoalan masyarakat yang terdampak tetap membutuhkan penyelesaian agar manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa meninggalkan rasa ketidakadilan.
Pemerintah, DPRD, masyarakat, pihak-pihak terkait dan aparat keamanan memiliki peran masing-masing.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebijakan dan penyelesaian hak berjalan sesuai aturan. DPRD menjadi ruang representasi dan pengawasan. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, sementara kepolisian menjaga agar seluruh proses berlangsung aman dan tertib.
Pada akhirnya, pembangunan dan perlindungan hak masyarakat bukan dua hal yang harus dipilih salah satunya.
Bendungan Temef boleh menjadi simbol kemajuan. Tetapi kemajuan itu akan semakin bermakna ketika berjalan beriringan dengan kepastian hak, penghormatan terhadap nilai adat dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Audiensi di DPRD TTS pun menjadi momentum untuk mencari titik temu—agar persoalan yang masih tersisa dapat diselesaikan melalui data, dialog, musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat yang menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan itu sendiri.
Sumber: Humas Polres TTS
Editor: Polce Lerek