SoE, PodiumOne.net – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, harus bergeser ke tahun 2027. Keterbatasan alokasi anggaran pada tahun 2026 menjadi alasan utama pemerintah daerah menunda pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Meski demikian, agenda demokrasi desa tidak sepenuhnya berhenti. Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tetap mempersiapkan proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George Dominggus Mella, S.H., M.Si., menjelaskan hal tersebut saat ditemui wartawan PodiumOne.net di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).

Anggaran Terbatas, 86 Desa Menunggu Pilkades

Dominggus mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PMD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan Pilkades. Namun, keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat rencana tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun berjalan.

“Dalam RKA Dinas Tahun Anggaran 2026 sudah diusulkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Namun, karena anggarannya sangat terbatas, kegiatan Pilkades tidak bisa dilaksanakan,” jelas Dominggus.

Dengan keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak yang mencakup 86 desa diarahkan untuk dipersiapkan pada tahun 2027.

Penundaan ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah daerah. Sebab, Pilkades bukan sekadar agenda pergantian pemimpin, melainkan mekanisme demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat desa untuk menentukan sosok yang akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga.

Karena itu, kepastian perencanaan anggaran, kesiapan regulasi, serta tahapan pelaksanaan menjadi faktor penting agar proses pemilihan nantinya dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pejabat Kepala Desa Mengisi Kekosongan Jabatan

Untuk mengatasi kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa tugas kepala desa pada 86 desa tersebut, Jelas Dominggus, Pemerintah Kabupaten TTS telah melantik sejumlah pejabat kepala desa.

Pengisian jabatan ini menjadi langkah administratif untuk menjaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan selama menunggu pelaksanaan Pilkades definitif.

Keberadaan pejabat kepala desa Kata Dominggus, diharapkan dapat memastikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta program pembangunan desa tetap berlangsung. Masyarakat juga berkepentingan agar pelayanan dasar dan pengelolaan program desa tidak terhambat akibat perubahan kepemimpinan.

Di sisi lain, persiapan menuju Pilkades 2027 perlu dilakukan secara terukur agar penundaan tidak berujung pada ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat di desa-desa yang terdampak.

Pemilihan BPD Ditargetkan Berlangsung Tahun 2026

Berbeda dengan Pilkades, proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dipersiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

Dominggus menjelaskan, Dinas PMD telah melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa. Panitia pemilihan BPD juga telah dibentuk, sementara berbagai masukan, saran, dan pendapat dari pihak terkait telah dibahas untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pemilihan.

Menurutnya, tahapan persiapan tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan BPD.

“Ada begitu banyak pertimbangan, masukan, usul, saran, dan pendapat saat rapat persiapan dan pemantapan pelaksanaan pemilihan BPD. Semua sudah dibahas di Bagian Hukum agar proses pengisian BPD dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas PMD masih akan melakukan konsultasi ke Kupang. Setelah itu, proses harmonisasi regulasi akan dilanjutkan sebagai bagian dari persiapan peraturan yang diperlukan oleh Bupati sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan.

Dominggus berharap seluruh persiapan tersebut dapat dituntaskan sehingga pemilihan BPD dapat berlangsung pada tahun ini, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memusatkan persiapan Pilkades serentak bagi 86 desa pada tahun 2027.

BPD dan Kepala Desa, Dua Unsur Penting Pemerintahan Desa

Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa kepala desa dan BPD memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, BPD menjalankan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan kedua unsur tersebut penting untuk mendorong pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penjadwalan Pilkades pada 2027 dan persiapan pemilihan BPD pada 2026 menuntut koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, panitia pemilihan, serta masyarakat.

Di tengah keterbatasan anggaran, tantangan pemerintah daerah bukan hanya memastikan tersedianya pembiayaan, melainkan juga menjamin kesiapan regulasi dan tahapan pemilihan agar hak politik masyarakat desa tetap dapat diwujudkan melalui proses yang sah dan demokratis.

Dengan anggaran Pilkades sebesar Rp2,6 miliar yang sebelumnya diusulkan untuk 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses penganggaran berikutnya, kepastian jadwal, dan kesiapan pemerintah daerah merealisasikan Pilkades serentak bagi 86 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2027 mendatang.

Polce Lerek | PodiumOne.net