SoE, PodiumOne.net – Persoalan sampah bukan sekadar urusan mengangkut limbah dari satu tempat ke tempat lain. Di balik tumpukan sampah, terdapat persoalan tata kelola, keterbatasan sarana, ketepatan penentuan lokasi, hingga tanggung jawab pemerintah dalam menjamin lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Menyadari tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di bawah kepemimpinan Bupati Eduard Markus Lioe dan Wakil Bupati Johny Army Konay terus mendorong pembenahan sistem pengelolaan sampah, salah satunya melalui penambahan armada pengangkut dan kontainer sampah untuk mendukung implementasi program Rabu Putih.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Eduard Markus Lioe saat menyerahkan satu unit truk armroll dan empat unit kontainer sampah di Kantor Bupati TTS, Senin (12/10/2026).

Dalam arahannya, Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten TTS tidak hanya berfokus pada penambahan sarana, tetapi juga menyusun perencanaan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang didorong adalah mengganti tempat penampungan sampah (TPS) berbentuk bak permanen menjadi kontainer secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kondisi masing-masing lokasi.

Namun, penataan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian bentuk fasilitas. Ketepatan lokasi, kelayakan teknis, kepatuhan terhadap aturan, dan keberlanjutan pelayanan harus menjadi pertimbangan utama.

Bupati juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap lokasi TPS. Penetapan lokasi tidak cukup hanya berdasarkan ketersediaan lahan atau kebutuhan sesaat, tetapi harus mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, akses kendaraan pengangkut, potensi pencemaran, keselamatan lalu lintas, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Pesannya jelas: penataan fasilitas persampahan harus menghasilkan solusi, bukan memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Penataan TPS Harus Berpijak pada Aturan

Pengelolaan sampah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar yang berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Secara nasional, penyelenggaraan pengelolaan sampah mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sementara itu, aspek teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.

Kerangka regulasi tersebut menegaskan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terencana, mulai dari pengurangan dan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan lebih lanjut.

Dalam pelaksanaannya, TPS harus ditempatkan pada lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Akses kendaraan, ketersediaan ruang, kebersihan, keselamatan pengguna jalan, serta pengendalian agar sampah tidak menumpuk terlalu lama merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa TPS bukan tempat pemrosesan akhir. TPS berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut untuk penanganan berikutnya.

Karena itu, keberadaan kontainer harus disertai jadwal pengangkutan yang teratur, pemeliharaan sarana, pengawasan kebersihan, serta sistem pemilahan dan pengumpulan yang memadai.

Tanpa pengaturan tersebut, penambahan kontainer berisiko hanya memindahkan titik penumpukan sampah tanpa menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Rencana Relokasi TPS Tambora Perlu Dikaji secara Matang

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penataan persampahan adalah rencana penggantian atau relokasi TPS Tambora.

Bupati meminta agar proses tersebut dilakukan secara tertib administrasi dan mempertimbangkan kesinambungan pelayanan. Apabila TPS lama masih dibutuhkan masyarakat, kesiapan lokasi pengganti harus menjadi bagian penting dalam perencanaan agar pelayanan pengangkutan sampah tidak terputus.

Pembongkaran dan relokasi fasilitas juga perlu didahului pemeriksaan status aset, kewenangan pengambilan keputusan, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), regulasi yang relevan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Penerapannya perlu disesuaikan dengan status kepemilikan dan pencatatan TPS yang bersangkutan.

Selain itu, ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten TTS perlu diverifikasi oleh perangkat daerah terkait sebelum keputusan pembongkaran maupun penetapan lokasi pengganti dilaksanakan.

Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi penting agar penataan TPS berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan fasilitas umum, termasuk apabila terdapat rencana pemanfaatan lahan untuk taman bermain anak, halte, atau fasilitas publik lainnya.

Prinsipnya, pembangunan fasilitas umum dan pelayanan kebersihan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya merupakan kebutuhan masyarakat yang harus direncanakan secara terpadu.

Jangan sampai penataan satu lokasi justru menimbulkan persoalan baru berupa penumpukan sampah, gangguan kesehatan, atau ketidaknyamanan warga di lokasi lain.

Dengan perencanaan yang matang, relokasi TPS dapat menjadi bagian dari pembenahan tata ruang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.

Timbunan Sampah Meningkat, Kapasitas Pengangkutan Masih Menjadi Tantangan

Dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, Johny E. H. Payon, S.H., menjelaskan bahwa penambahan armada dan kontainer merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pelayanan persampahan di tengah peningkatan volume sampah dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan tersebut, volume timbunan sampah di Kabupaten TTS meningkat dari 66.490 ton pada 2021 menjadi 71.634 ton pada 2025.

Namun, kapasitas pengangkutan yang terlayani pada 2025 baru mencapai sekitar 5.986 ton atau 8,4 persen dari total timbunan sampah.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan yang masih harus dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, timbunan sampah terus meningkat. Di sisi lain, kapasitas pengangkutan yang tersedia belum mampu menjangkau keseluruhan volume yang dihasilkan.

Kondisi ini menuntut strategi yang lebih menyeluruh, bukan hanya menambah kendaraan dan kontainer, tetapi juga memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya, memperluas cakupan pelayanan, meningkatkan kedisiplinan pengangkutan, serta mengembangkan sistem pengelolaan yang lebih efektif.

Data tersebut juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan program kebersihan perlu diukur melalui hasil yang nyata, seperti berkurangnya sampah yang tidak terangkut, meningkatnya cakupan pelayanan, dan semakin tertatanya lingkungan permukiman.

Untuk memastikan evaluasi berjalan objektif, data timbunan dan pengangkutan perlu terus diperbarui, dengan metode pengukuran yang jelas dan indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Satu Truk dan Empat Kontainer, Awal Penguatan Pelayanan

Penyerahan satu unit truk armroll dan empat unit kontainer sampah diharapkan memperkuat kemampuan operasional DLH Kabupaten TTS dalam mengumpulkan dan mengangkut sampah.

Truk armroll berfungsi mengangkut kontainer yang telah terisi menuju lokasi penanganan berikutnya. Sementara itu, kontainer dapat ditempatkan pada titik-titik strategis sesuai kebutuhan pelayanan dan kondisi lapangan.

Ketersediaan sarana tersebut membuka peluang bagi DLH untuk menata kembali titik-titik penampungan sampah, termasuk di kawasan pendidikan dan perkantoran, sepanjang penempatannya sesuai dengan ketentuan teknis serta kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, manfaat sarana baru sangat bergantung pada pengelolaannya. Kendaraan harus dirawat secara berkala, kontainer ditempatkan pada lokasi yang tepat, jadwal pengangkutan dijalankan secara konsisten, dan pemanfaatan seluruh fasilitas diawasi agar tidak terbengkalai.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa penambahan sarana tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan di lapangan, terutama pada titik-titik yang selama ini mengalami keterbatasan pengangkutan.

Dengan demikian, penyerahan armada dan kontainer tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan peningkatan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rabu Putih Membutuhkan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Pembenahan tata kelola sampah tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi sampah sejak dari rumah tangga, memilah sampah sesuai jenisnya, serta membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Di sisi lain, pemerintah harus menyediakan sistem pelayanan yang jelas, sarana yang memadai, jadwal pengangkutan yang teratur, dan pengawasan yang konsisten.

Program Rabu Putih akan semakin bermakna apabila gerakan kebersihan tersebut tidak berhenti pada kegiatan membersihkan lingkungan dalam satu hari, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan bersama yang dijalankan secara berkelanjutan.

Sekolah, perkantoran, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat di lingkungan permukiman dapat mengambil bagian dengan membangun budaya mengurangi sampah, menjaga kebersihan ruang publik, serta mendukung sistem pengangkutan yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, kebersihan daerah bukan hanya cerminan kinerja satu dinas, melainkan hasil kerja bersama yang membutuhkan perencanaan, kedisiplinan, pengawasan, dan tanggung jawab kolektif.

Penambahan satu unit truk armroll dan empat kontainer sampah menjadi langkah awal untuk memperkuat pelayanan persampahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh sarana dimanfaatkan secara optimal, penataan TPS berjalan sesuai aturan, dan pelayanan kebersihan semakin menjangkau kebutuhan masyarakat.

Sebab, keberhasilan pemerintah dalam mengelola sampah tidak cukup diukur dari banyaknya kendaraan dan kontainer yang diserahkan, tetapi dari seberapa jauh persoalan sampah berkurang, lingkungan semakin sehat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Polce Lerek : Podium One Satu Podium, Semua Fakta.