SoE, Podium One.net – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

VN (46), warga asal TTS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, berhasil diamankan tim gabungan Polres TTS saat sedang mampir makan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Minggu (20/9/2026) sore.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres TTS IPTU I Gusti Komang Astina, S.H., bersama anggota Satuan Lalu Lintas serta personel Polsek Amanuban Timur dan Polsek Amanuban Tengah.

Operasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi kepolisian antarwilayah dalam memburu tersangka yang diduga terlibat perkara kecelakaan lalu lintas fatal di wilayah hukum Polres Wajo.

Tersangka Diamankan Saat Mampir Makan

Informasi mengenai keberadaan VN di wilayah TTS menjadi titik awal pergerakan petugas.

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasihumas Polres TTS IPTU Sirta Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan.

Setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah TTS, petugas melakukan pelacakan untuk memastikan keberadaannya.

Hingga akhirnya, informasi menyebutkan bahwa VN sedang mampir makan di Rumah Makan Cantika, Niki-Niki.

Kasat Lantas Polres TTS bersama anggota Polsek yang berpakaian preman kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Dari rumah makan tersebut, VN dibawa ke Mapolsek Amanuban Tengah untuk penanganan awal. Selanjutnya, tersangka diamankan di ruang tahanan Polres TTS sembari menunggu koordinasi dengan Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan.

“Langkah ini berkat kerja sama yang solid antarsatuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada,” ujar Kasihumas Polres TTS IPTU Sirta Siregar.

Tersangka DPO dalam Perkara Kecelakaan Maut

VN diketahui merupakan warga asal Kabupaten TTS. Saat berada di Makassar, ia tinggal di rumah sewa yang beralamat di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sumbala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam kesehariannya, VN bekerja sebagai buruh harian lepas.

Penangkapan terhadap dirinya berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan.

Perkara tersebut tercatat dalam:

  • Nomor Laporan Polisi: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026.
  • Dugaan pasal: Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai informasi yang disampaikan, proses penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Polres Wajo sebagai pihak yang menangani perkara awal.

Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU LLAJ

Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai kewajiban pengemudi ketika terlibat kecelakaan lalu lintas.

1. Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ

Ketentuan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kelalaian pengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Artinya, unsur kelalaian serta akibat kecelakaan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai hukum.

2. Pasal 312 UU LLAJ

Ketentuan ini mengatur perbuatan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab pengemudi setelah terjadi kecelakaan.

Dalam praktiknya, penerapan pasal terhadap suatu perkara bergantung pada fakta kejadian, unsur yang dapat dibuktikan, serta hasil penyidikan.

Status DPO dan penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penetapan kesalahan pidana tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.

Koordinasi Antarwilayah untuk Menuntaskan Perkara

Penangkapan VN di wilayah TTS memperlihatkan peran koordinasi antarwilayah dalam menindaklanjuti keberadaan seseorang yang dicari terkait perkara pidana.

Polres TTS selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi tersebut diperlukan agar proses penyerahan, pemeriksaan lanjutan, dan penanganan perkara dilakukan melalui prosedur yang sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Bagi masyarakat, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan kerusakan kendaraan. Ketika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

Karena itu, keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, dan tanggung jawab setelah kecelakaan merupakan bagian penting dari upaya melindungi kehidupan manusia di jalan raya.

Penulis : Polce Lerek