SoE, Podium One.net – Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 menuai persoalan baru. Sejumlah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan keberatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan terkait pelaksanaan program tersebut.

Keberatan itu bukan tanpa alasan. Klausul dalam MoU dinilai memberikan beban tanggung jawab yang cukup besar kepada Dinas P&K di daerah, sementara sejumlah kewenangan penting dalam pelaksanaan program berada di tingkat pusat.

Kepala Dinas P&K Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris A. Manafe, SE., M.Si., membenarkan persoalan tersebut saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Apris, persoalan mencuat dalam pertemuan antara para Kepala Dinas P&K penerima program revitalisasi dengan tim Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada pekan sebelumnya.

Pertemuan tersebut berlangsung cukup alot karena para kepala dinas mempertanyakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Beban Tanggung Jawab Dinilai Terlalu Besar

Apris menjelaskan, dalam rancangan MoU, Dinas P&K daerah diminta bertanggung jawab apabila terjadi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Tanggung jawab tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan fisik yang tidak berjalan, keterlambatan pekerjaan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis (juknis), hingga kesalahan teknis dalam pelaksanaan pembangunan.

Tidak hanya persoalan fisik, kelengkapan administrasi, dokumentasi hingga pelaporan program juga menjadi bagian dari tanggung jawab dinas teknis di daerah.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari para Kepala Dinas P&K. Sebab, di satu sisi mereka dibebani tanggung jawab terhadap pelaksanaan program, namun di sisi lain sejumlah kewenangan strategis justru berada di pemerintah pusat.

Anggaran di Sekolah, Pengadaan di Pusat

Menurut Apris, proses lelang paket proyek serta penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada di Jakarta.

Sementara itu, anggaran revitalisasi sekolah langsung ditransfer ke rekening sekolah penerima program dan tidak masuk melalui kas daerah.

Persoalan lainnya adalah sebagian sekolah penerima program revitalisasi sudah mulai melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. Namun, menurut Apris, belum tersedia alokasi anggaran khusus untuk kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Dinas P&K daerah.

“Kalau tanggung jawab itu dibebankan kepada dinas, mestinya sejak awal program sehingga anggaran untuk monev bisa diperjuangkan melalui APBD induk atau minimal ada kucuran anggaran monev dari kementerian, sehingga tim dinas bisa turun ke semua lokasi penerima program revitalisasi. Tapi ini tidak ada sama sekali,” terang Apris.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan para Kepala Dinas P&K penerima program revitalisasi sekolah di berbagai daerah mengajukan keberatan untuk menandatangani MoU.

MoU Diganti Pakta Integritas

Dinamika tersebut akhirnya menemukan jalan keluar. Tim Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengeluarkan pakta integritas dengan rumusan tanggung jawab yang dinilai lebih proporsional.

Dokumen tersebut akhirnya diterima dan ditandatangani oleh para Kepala Dinas P&K dari daerah penerima program revitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.

Apris menjelaskan, melalui pakta integritas tersebut, Dinas P&K daerah menerima tanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dalam skema tersebut, masing-masing pihak memiliki fungsi dan tanggung jawab.

“Dinas dalam hal ini mewakili pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah, fasilitator teknis Undana mewakili PPK di pusat, sedangkan fasilitator pengawas mewakili dirjen. Jadi semua punya tugas dan tanggung jawab,” jelas Apris.

Dengan pembagian tersebut, Dinas P&K daerah tidak berdiri sendiri dalam mengawal pelaksanaan revitalisasi. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitator teknis, pengawas dan sekolah menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.

TTS Dapat 57 Sekolah

Di Kabupaten TTS sendiri, sebanyak 57 sekolah tingkat SD dan SMP tercatat sebagai penerima program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 52 sekolah merupakan SD. Sekitar 30 SD di antaranya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara sekolah lainnya masih dalam proses penyesuaian anggaran.

Sedangkan untuk jenjang SMP, terdapat lima sekolah penerima program. Seluruhnya telah menandatangani PKS dan pekerjaan fisik bahkan sudah mulai berjalan di lapangan.

Di tengah pelaksanaan program tersebut, Dinas P&K TTS juga masih berupaya menambah jumlah sekolah penerima revitalisasi.

“Kami juga tengah memperjuangkan 63 sekolah lainnya ke pusat dan semoga bisa diakomodir,” tutup Apris.

Program revitalisasi sekolah pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang pembangunan atau perbaikan fisik sekolah. Di balik proyek tersebut terdapat persoalan tata kelola, pembagian kewenangan, pengawasan anggaran, serta tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu, kejelasan peran setiap pihak menjadi penting agar program revitalisasi benar-benar bermuara pada tujuan utamanya: menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih layak, aman dan mendukung proses belajar peserta didik.

Polce Lerek