Jakarta, Podium One.net — Tumpukan uang senilai lebih dari Rp1 triliun terpampang di hadapan publik. Bukan sekadar angka dalam laporan penyidikan, uang dalam jumlah fantastis itu benar-benar diperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Total uang rupiah yang disita mencapai Rp1.003.184.000.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang 166.000 dolar Amerika Serikat (USD) yang nilainya sekitar Rp2 miliar.
Uang rupiah tersebut disusun bertingkat dan terbungkus dalam plastik. Setiap bungkus disebut berisi uang sekitar Rp1 miliar. Di sisi kiri dan kanan ruang konferensi pers, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berjaga mengamankan barang bukti yang menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Disita dengan Penetapan Pengadilan
Penyitaan uang tersebut bukan dilakukan tanpa dasar hukum. Kejagung menyebut tindakan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel.
Setelah diamankan, uang tersebut telah dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan. Kejagung juga menyampaikan bahwa aset-aset yang telah disita dalam perkara tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Pengelolaan Kawasan Hutan
Di balik sitaan uang bernilai fantastis tersebut, penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.
Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Areal yang diberikan tersebut mencapai sekitar 55.157 hektar dan masuk dalam kategori hutan produksi.
Namun, menurut penyidik, persoalan muncul sejak 2007 ketika PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum.
Pengelolaan tersebut disebut dilakukan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.
Luas kawasan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektar.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” jelas Saiful.
MoU Tahun 2013 Disorot Penyidik
Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada 2013. Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V menggunakan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut hingga 2007.
Bagi Kejagung, pemberlakuan surut itu menjadi salah satu bagian yang tengah didalami karena dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Artinya, penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan uang yang kini telah disita, tetapi juga mengurai rangkaian pengelolaan kawasan hutan, hubungan antarpihak, hingga dasar hukum penggunaan lahan yang menjadi objek perkara.
Aset Diserahkan untuk Pemulihan
Kejagung menegaskan bahwa penanganan barang bukti dalam perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Aset-aset yang telah disita kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk pengelolaan lebih lanjut.
Penyitaan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan. Namun, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang rangkaian dugaan penyimpangan dalam penggunaan kawasan hutan tersebut.
Besarnya nilai uang yang disita sekaligus memperlihatkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pengelolaan lahan, tetapi juga menyentuh aspek dugaan tindak pidana korupsi dan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala puluhan ribu hektar.
(Podium One/Tim)