• Kadis P&K TTS Bergerak Cegah Masalah Hukum

SoE, Podium One.net – Persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kali ini, seorang guru ASN yang bertugas di SMP Kristen Amanatun Selatan (Boking), Melci Yustida Taopan, S.Pd, diketahui tidak menjalankan tugas sejak tahun 2021 hingga sekarang, sementara hak kepegawaiannya disebut masih tetap diterima.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, SE., M.Si, di Aula SMP Negeri 3 SoE, Kamis (27/8/2026).

Informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut menyebutkan, guru yang bersangkutan meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup panjang karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Namun di balik persoalan administrasi dan kepegawaian tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih serius: bagaimana memastikan hak seorang ASN tetap terlindungi secara manusiawi, tetapi pada saat yang sama pembayaran gaji negara tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kadis P&K Kaget, Langsung Siapkan Langkah Penanganan

Mendapat informasi tersebut, Apris mengaku terkejut karena baru mengetahui adanya ASN yang sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas, sementara pembayaran hak kepegawaiannya masih berjalan.

Bagi Apris, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Langkah yang harus dilakukan bukan sekadar menghentikan pembayaran secara sepihak. Status kepegawaian, kondisi kesehatan, riwayat ketidakhadiran serta dasar pembayaran hak-hak ASN harus terlebih dahulu ditelusuri secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, Apris berencana segera melakukan koordinasi dengan BKPSDMD Kabupaten TTS untuk membentuk tim yang dapat memeriksa dan memastikan kondisi guru yang bersangkutan, termasuk kondisi kejiwaannya.

Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

“Saya segera minta untuk menghentikan pembayaran gaji guru yang bersangkutan. Karena jika tetap dibayarkan bisa menjadi persoalan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Apris.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Dinas P&K tidak ingin persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya menjadi temuan administrasi maupun persoalan hukum.

Cepat Ditangani, Agar Tidak Menjadi Masalah Hukum

Langkah cepat yang hendak ditempuh Kadis P&K pada dasarnya memiliki dua tujuan. Pertama, melindungi keuangan negara agar tidak terjadi pembayaran hak kepegawaian yang tidak sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku. Kedua, melindungi ASN yang bersangkutan agar penanganannya tidak dilakukan berdasarkan asumsi semata, terutama jika benar terdapat persoalan kesehatan atau kondisi kejiwaan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas.

Dengan demikian, pemeriksaan kondisi kejiwaan menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.

Jika kondisi kesehatan memang menjadi penyebab utama, maka penanganannya harus dilakukan secara manusiawi sekaligus sesuai prosedur kepegawaian. Sebaliknya, jika ditemukan adanya persoalan administrasi atau pelanggaran disiplin, pemerintah juga memiliki dasar yang jelas untuk mengambil tindakan. Inilah pentingnya verifikasi sebelum mengambil keputusan.

Kekurangan Guru Ikut Menjadi Persoalan

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena SMP Kristen Amanatun Selatan juga disebut mengalami keterbatasan tenaga guru. Di satu sisi, seorang guru ASN sudah lama tidak aktif menjalankan tugas. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tersebut masih cukup besar.

Situasi semakin pelik ketika tenaga guru honorer yang kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru ditempatkan di sekolah lain. Akibatnya, ketersediaan guru di SMP Kristen Amanatun Selatan di Boking semakin terbatas dan berpotensi memengaruhi proses pembelajaran peserta didik. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kepegawaian di satu sekolah tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat berpengaruh langsung terhadap hak siswa memperoleh layanan pendidikan yang memadai.

Pelajaran Penting: Administrasi Kepegawaian Tidak Boleh Dibiarkan

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi tata kelola pendidikan di TTS. Setiap ASN memiliki hak, tetapi bersamaan dengan hak tersebut terdapat kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Ketika seorang ASN tidak dapat melaksanakan tugas karena alasan tertentu, termasuk alasan kesehatan, kondisi tersebut harus segera dilaporkan, diverifikasi dan ditangani melalui mekanisme resmi.

Demikian pula dengan pembayaran gaji. Pemerintah wajib memastikan setiap pembayaran memiliki dasar administrasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, langkah yang diambil Apris Manafe untuk segera menelusuri persoalan, berkoordinasi dengan BKPSDMD dan memeriksa kondisi guru yang bersangkutan menjadi penting.

Cepat bukan berarti terburu-buru. Tegas bukan berarti mengabaikan sisi kemanusiaan.

Justru melalui pemeriksaan yang objektif dan prosedur yang benar, pemerintah dapat menemukan solusi yang adil—melindungi hak ASN yang bersangkutan, menjaga kepentingan peserta didik, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara dipergunakan sesuai ketentuan.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari Dinas P&K dan BKPSDMD TTS untuk memastikan bagaimana status kepegawaian guru tersebut dan langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah selanjutnya.

Yang terpenting, persoalan tesebut jangan kembali dibiarkan menjadi masalah yang diwariskan dari tahun ke tahun hingga akhirnya berubah menjadi persoalan hukum.

Penulis: Polce Lerek
Editor: Polce Lerek