SoE, Podium One.net – Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Persoalan yang dari tahun ke tahun masih menghantui pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah kini mendapat penegasan keras dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, SE., M.Si.
Bagi Apris, dana BOS bukan sekadar anggaran yang masuk ke rekening sekolah untuk membiayai kebutuhan operasional. Lebih dari itu, dana BOS merupakan amanah keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, keterlambatan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Di balik setiap rupiah dana BOS terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada pengelolanya.
Penegasan tersebut disampaikan Apris di hadapan ratusan kepala sekolah dalam rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Aula SMP Negeri 3 SoE, Kamis (27/8/2026).
“Saya tidak akan main-main dengan persoalan pertanggungjawaban dana BOS. Yang berprestasi kita beri reward atau penghargaan. Yang menyimpang atau tidak mempertanggungjawabkan dana BOS tepat waktu, kita beri sanksi tegas. Bila perlu rekening gaji diblokir. Bahkan yang berpotensi masalah hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Apris.
53 Sekolah Belum Tuntaskan SPJ
Ketegasan itu bukan tanpa alasan. Dalam rapat tersebut, Apris melakukan pengecekan terhadap perkembangan pertanggungjawaban dana BOS tahap pertama periode Januari hingga Juni 2026.
Hasilnya, tercatat 53 dari 202 sekolah belum merampungkan dokumen SPJ dana BOS tahap I.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pertanggungjawaban keuangan merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan dana BOS. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar, bukti administrasi, serta dapat diverifikasi sesuai ketentuan.
Apris pun memberikan batas waktu yang tegas kepada sekolah-sekolah tersebut.
“Saya beri waktu sampai akhir Agustus 2026. Apabila tidak tuntas juga, rekening gaji September akan diblokir,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kedisiplinan administrasi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sebagai pengelola satuan pendidikan.
BOS Bukan Sekadar Dana, Tetapi Amanah
Secara kelembagaan, persoalan dana BOS memang memiliki karakteristik tersendiri. Dana BOS tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas P&K Kabupaten TTS, karena dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah.
Sementara untuk sekolah swasta, dana BOS memiliki status sebagai dana hibah, sehingga proses pengelolaannya tetap menuntut tertib administrasi, verifikasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi inilah yang menurut Apris harus dipahami secara benar oleh setiap kepala sekolah.
Pengelolaan dana BOS tidak berhenti ketika anggaran diterima dan digunakan. Tanggung jawab baru benar-benar selesai ketika seluruh penggunaan dana tersebut telah dicatat, didukung bukti yang sah, diverifikasi dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, SPJ bukan sekadar tumpukan dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif. SPJ merupakan alat kontrol untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan mendukung proses pembelajaran.
Yang Tuntas Diberi Penghargaan
Di tengah ketegasan tersebut, Apris juga menunjukkan bahwa disiplin pengelolaan dana BOS tidak hanya berbicara mengenai sanksi.
Sekolah yang mampu menyelesaikan pertanggungjawaban dana BOS tahap pertama dengan cepat dan tertib justru diberikan apresiasi.
Sebanyak empat sekolah tercatat sebagai sekolah tercepat dalam menyelesaikan SPJ dana BOS tahap I dan mendapatkan sertifikat penghargaan.
Keempat sekolah tersebut yakni SMP Negeri 1 Amanuban Barat, SMP Negeri Bokong, SMP Negeri Satu Atap Koa, dan SMP Negeri Lotas.
Apris bahkan menyerahkan Penghargaan tersebut bagi empat sekolah dimaksud sebagai bentuk apresiasi sekaligus pesan bahwa tertib administrasi merupakan bagian dari budaya kerja profesional di lingkungan satuan pendidikan.
Verifikasi Yayasan Jadi Bagian Pertanggungjawaban
Sementara itu, salah satu perwakilan SMP Kristen 2 Banat, Micsen J. Benu, menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima sekolahnya berstatus sebagai dana hibah sehingga proses pertanggungjawabannya terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi Yayasan Yapenkris Agape SoE.
“Verifikasi yayasan sudah selesai dan kami segera masukkan dokumennya ke Dinas,” ujar Micsen Benu.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses pertanggungjawaban dana BOS pada sekolah swasta memiliki tahapan administrasi tersendiri yang perlu diselesaikan sebelum dokumen disampaikan kepada pemerintah daerah.
MKKS Dorong Sekolah Lebih Tertib
Ketua MKKS TTS, Jemrif Nome, S.Pd., M.Pd., Gr, mengatakan rapat MKKS tidak hanya membahas pertanggungjawaban dana BOS.
Agenda rapat juga mencakup pembelajaran kokurikuler dan ekstrakurikuler, donasi pendidikan TTS bagi korban bencana gempa Flores, serta perubahan RKAS dana BOS tahap II tahun 2026.
Terkait penyelesaian SPJ dana BOS tahap I, Jemrif mendukung penegasan yang disampaikan Kepala Dinas P&K TTS.
Menurutnya, percepatan penyelesaian SPJ penting agar pengelolaan dana BOS berjalan tertib dan tidak menghambat pelaksanaan program sekolah.
“Apa yang disampaikan Pak Kadis semata-mata agar serapan dan pertanggungjawaban dana BOS berjalan baik demi mendukung kegiatan dan operasional sekolah,” jelasnya.
Mendidik Sekolah untuk Bertanggung Jawab
Ketegasan terhadap 53 sekolah yang belum menyelesaikan SPJ dari 202 sekolah termasuk MTs dan SMTK pada akhirnya tidak semata-mata harus dilihat sebagai ancaman sanksi.
Lebih jauh, langkah tersebut menjadi pendidikan tata kelola keuangan bagi satuan pendidikan.
Sekolah bukan hanya tempat mendidik anak tentang membaca, menulis dan berhitung. Sekolah juga harus menjadi contoh bagaimana sebuah lembaga menjalankan tanggung jawab, disiplin, transparansi dan integritas.
Karena itu, pesan Apris A. Manafe menjadi penting: setiap rupiah dana pendidikan harus memiliki jejak pertanggungjawaban.
Ketika dana BOS dikelola secara tertib, manfaatnya bukan hanya dirasakan dalam laporan administrasi, tetapi kembali kepada tujuan utamanya—mendukung proses pendidikan, meningkatkan kualitas layanan sekolah dan memastikan kepentingan peserta didik menjadi prioritas.
Dengan batas waktu akhir Agustus yang telah ditetapkan, kini bola berada di tangan masing-masing sekolah.
Tuntas atau tidaknya SPJ bukan hanya soal selesai atau belum sebuah dokumen, tetapi menjadi ukuran sejauh mana sekolah mampu menjaga amanah pengelolaan dana pendidikan.
Penulis: Polce Lerek
Editor: Polce Lerek