• Penyidik Polres TTS Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri TTS

SoE, Podium One.net – Proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Gustaf Nabuasa kini memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara kasus tersebut secara resmi dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pelimpahan Tahap II ini menjadi penanda bahwa tugas penyidikan perkara telah mencapai tahapan penting dan selanjutnya proses hukum memasuki kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan perkara menuju persidangan.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kemudian melengkapi seluruh administrasi, dokumen perkara serta barang bukti sebelum secara resmi menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan Negeri TTS.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba berdasarkan Surat Pemberitahuan P-21 Nomor B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri TTS.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53), warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk selanjutnya menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN, tertanggal 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban, Gustaf Nabuasa, meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian hingga seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berjalan aman dan lancar. Saat proses penyerahan berlangsung, tersangka juga dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki fase baru.

Jika sebelumnya penyidik kepolisian bertugas mengumpulkan alat bukti, mencari fakta serta melengkapi berkas perkara, maka setelah pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memiliki peran untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE guna menjalani proses persidangan.

Proses ini sekaligus menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. P-21 bukanlah akhir dari sebuah perkara, melainkan pintu masuk menuju tahap penuntutan dan pembuktian di hadapan pengadilan.

Di ruang persidangan nantinya, seluruh fakta hukum akan diuji secara terbuka. Jaksa akan menyampaikan dakwaan dan pembuktian, sementara terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan sebagaimana dijamin dalam sistem hukum.

Kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa Gustaf Nabuasa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan persoalan. Ketika sebuah tindakan berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka bukan hanya korban dan keluarganya yang merasakan dampak mendalam, tetapi pelaku juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS, perhatian publik akan tertuju pada proses hukum selanjutnya.

Masyarakat pun diharapkan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara bagi keluarga korban, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan.

Reporter/Editor: Polce Lerek