- Kasus KDRT di Oinlasi- Amanatun Selatan
SoE, Podium One.net — Dini hari di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berubah menjadi tragedi yang mengakhiri sebuah kehidupan.
Sekitar pukul 04.00 WITA, Senin, 24 Agustus 2026, sebuah persoalan rumah tangga yang disebut telah berulang kali terjadi akhirnya berujung pada kematian seorang pria. Sang istri, YT (56), kemudian diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka kembali persoalan serius tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—ketika konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi, perlindungan dan jalur hukum justru berakhir dengan hilangnya nyawa.
Datang dalam Kondisi Mabuk, Berujung Pertengkaran
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dirinya memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, saat kejadian YT sedang beristirahat di dalam kamar. Korban yang merupakan suaminya kemudian datang dalam kondisi mabuk.Korban disebut bersikap kasar, marah-marah dan mengancam akan membunuh YT.
Situasi tersebut kemudian memanas.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, YT merasa tindakan serupa telah terjadi berulang kali. Dalam kondisi emosi yang memuncak, YT kemudian mengambil alat shock motor yang berada di dalam rumah dan memukul kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, fakta mengenai rangkaian peristiwa tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi sebelum, saat dan setelah kejadian.
Tidak Melarikan Diri, Kooperatif Saat Polisi Tiba
Pasca kejadian, YT disebut tidak berusaha melarikan diri. Ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, YT bersikap kooperatif. Dalam pemeriksaan awal, YT juga mengakui perbuatannya kepada penyidik. Bagi aparat penegak hukum, kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta yang harus didokumentasikan dan didalami dalam proses penyidikan.
Polisi tidak hanya berkewajiban mengetahui siapa yang melakukan tindakan, tetapi juga harus mengungkap secara menyeluruh bagaimana peristiwa itu terjadi, apa yang menjadi latar belakangnya, alat yang digunakan, kondisi korban, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.
Sat Reskrim Polres TTS Tempuh Langkah Hukum
Setelah kejadian, Sat Reskrim Polres TTS mengamankan YT dan membawanya ke Markas Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan YT disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada penanganan di lokasi kejadian. Polisi selanjutnya melakukan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti serta memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut.
Langkah tersebut penting agar sebuah perkara pidana tidak hanya dilihat dari akibat akhirnya—yakni hilangnya nyawa—tetapi juga dapat diketahui secara terang rangkaian fakta yang melatarbelakanginya.
Ketika Kekerasan dalam Rumah Tangga Berakhir Tragis
Kasus di Oinlasi menjadi gambaran betapa berbahayanya konflik rumah tangga yang dibiarkan berlarut-larut.
Ancaman, kekerasan, intimidasi maupun pertengkaran yang terus berulang bukanlah persoalan yang harus disembunyikan karena alasan hubungan keluarga.
Justru ketika kekerasan mulai muncul, jalur hukum dan pihak yang berwenang harus menjadi tempat meminta perlindungan.
Sebab ketika persoalan rumah tangga diselesaikan dengan kekerasan, risikonya bukan hanya luka fisik dan trauma. Dalam kondisi tertentu, sebuah pertengkaran dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Polres TTS Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengingatkan masyarakat Kabupaten TTS, khususnya mereka yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga, agar tidak mengambil tindakan sendiri.
Menurutnya, persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui jalan damai apabila memungkinkan, atau segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang apabila telah mengarah pada kekerasan dan ancaman.
Jangan menunggu sampai persoalan menjadi tragedi.
Masyarakat yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mencari perlindungan. Sebaliknya, ketika seseorang menghadapi konflik atau ancaman, tindakan balasan yang berujung pada kematian juga dapat membawa konsekuensi pidana.
Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum jauh lebih penting daripada mengambil tindakan main hakim sendiri.
Pelajaran dari Oinlasi
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa rumah seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan tempat seseorang hidup dalam ketakutan.
Ketika konflik mulai berulang, ketika ancaman mulai muncul dan ketika kekerasan mulai menjadi bagian dari kehidupan rumah tangga, diam bukan selalu jalan keluar.
Melaporkan persoalan kepada pihak berwenang bukan berarti membuka aib keluarga. Dalam situasi tertentu, langkah tersebut justru dapat menjadi cara untuk mencegah terjadinya korban berikutnya.
Dan kini, setelah satu nyawa melayang, proses hukum harus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara terang dan memberikan kepastian berdasarkan hukum.
Tragedi Oinlasi bukan sekadar berita tentang seorang istri yang diamankan polisi. Ini adalah peringatan keras bahwa konflik rumah tangga yang tidak ditangani dengan tepat dapat berubah menjadi tragedi kemanusiaan.
Reporter/Editor: Polce Lerek