- Terkendala Anggaran Rp2 Miliar
SoE, Podium One.net – Harapan ribuan warga di 20 desa persiapan di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera menikmati status sebagai desa definitif kini berada di ujung ketidakpastian. Bukan karena belum memenuhi persyaratan administrasi, melainkan akibat belum tersedianya anggaran dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kondisi tersebut menjadi ancaman serius karena tahun 2026 merupakan batas akhir yang ditentukan peraturan perundang-undangan bagi desa persiapan untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif. Apabila hingga akhir tahun proses tersebut tidak dapat diselesaikan, maka 20 desa persiapan tersebut berpotensi gagal memperoleh status sebagai desa definitif.
Informasi yang dihimpun Podium One di Kantor Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (3/8/2026), menyebutkan bahwa hingga kini Dinas PMD belum dapat melaksanakan tahapan pengalihan status desa karena tidak tersedia alokasi anggaran dalam DPA Tahun 2026.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 8 Ayat (7) mengatur bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa definitif dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun. Ketentuan tersebut dipertegas lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa peningkatan status harus diselesaikan paling lama tiga tahun sejak desa persiapan dibentuk.
Artinya, tahun 2026 menjadi momentum terakhir bagi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menuntaskan proses perubahan status 20 desa persiapan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2024.
Ke-20 desa yang kini terancam gagal menjadi desa definitif tersebut meliputi Desa Persiapan Sutual di Kecamatan Fatumnasi yang merupakan pemekaran dari Desa Nuapin. Di Kecamatan Oenino terdapat Desa Persiapan Haohafo hasil pemekaran Desa Pene Utara dan Desa Persiapan Fatu Kolo yang dimekarkan dari Desa Hoi.
Di Kecamatan Amanuban Selatan terdapat Desa Persiapan Maiskolen yang merupakan pemekaran Desa Pollo. Kecamatan Noebeba memiliki tiga desa persiapan, yakni Sais Ana dari Desa Oeekam, Toi Usif dari Desa Teas, dan Siutenu yang merupakan pemekaran Desa Oepliki.
Sementara itu, Kecamatan Polen memiliki Desa Persiapan Usapi Tmam Apa hasil pemekaran Desa Loli serta Desa Persiapan Kemuni yang dimekarkan dari Desa Konbaki. Di Kecamatan Amanatun Utara terdapat Desa Persiapan Ponas dari Desa Sono dan Desa Persiapan Noenapas hasil pemekaran Desa Fotilo.
Selanjutnya, Kecamatan Amanuban Timur memiliki Desa Persiapan Nael yang merupakan pemekaran Desa Billa. Kecamatan Kuanfatu memiliki dua desa persiapan, yakni Fatu Basmuti dan Halnoni, yang keduanya merupakan hasil pemekaran Desa Basmuti.
Di Kecamatan Fatukopa terdapat Desa Persiapan Oemanas hasil pemekaran Desa Fatukopa. Kecamatan Mollo Utara memiliki Desa Persiapan Leol Nuku yang merupakan pemekaran Desa Tunua.
Sedangkan Kecamatan Kualin memiliki Desa Persiapan Neutfanu yang dimekarkan dari Desa Nunusunu serta Desa Persiapan Nekbaun hasil pemekaran Desa Kualin. Adapun Kecamatan Amanuban Barat memiliki Desa Persiapan Oenali yang merupakan pemekaran Desa Mnelalete, sementara Kecamatan Batu Putih memiliki Desa Persiapan Usif Nitetus yang merupakan pemekaran Desa Hane.
Sumber di lingkungan Dinas PMD menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk menuntaskan seluruh tahapan peningkatan status desa diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk penyusunan dan pengadaan peta wilayah desa yang menjadi salah satu syarat utama penetapan desa definitif.
Menurut sumber tersebut, setiap desa wajib memiliki peta wilayah yang telah memenuhi standar teknis. Karena terdapat 20 desa persiapan dan 20 desa induk yang harus dipetakan, maka dibutuhkan sebanyak 40 peta desa.
“Pengadaan satu peta desa berkisar Rp35 juta. Jadi untuk 40 peta anggarannya mencapai sekitar Rp1,4 miliar dan prosesnya harus melalui mekanisme lelang terbuka,” ungkap sumber tersebut.
Selain penyusunan peta desa, pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran bagi pelaksanaan verifikasi lapangan yang melibatkan tim dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan sebelum status desa definitif dapat ditetapkan.
Sumber tersebut menilai seharusnya kebutuhan anggaran sudah diakomodasi sejak APBD Induk Tahun 2026 sehingga seluruh tahapan administrasi, pengadaan peta, hingga verifikasi lapangan dapat berjalan lebih awal dan tidak dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Marthen Natonis, mengatakan pembiayaan proses peningkatan status desa akan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan melihat kembali besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tersedia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George Dominggus Mella, selaku pengguna anggaran untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Saya koordinasikan dengan Dinas PMD karena masuk dalam DPA Dinas PMD,” ujar Sekda Sipa.
Status desa definitif bukan sekadar perubahan administrasi. Dengan status tersebut, desa memperoleh kepastian hukum, kewenangan pemerintahan yang lebih luas, akses terhadap Dana Desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peluang pembangunan yang lebih besar bagi masyarakat.
Kini, harapan ribuan warga di 20 desa persiapan tersebut bergantung pada keputusan pemerintah daerah dalam mengamankan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun 2026. Apabila langkah tersebut tidak segera diwujudkan sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang berakhir, maka cita-cita menghadirkan desa-desa baru yang mandiri dan mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Selatan berpotensi kembali tertunda, bahkan terancam gagal.
Reporter & Editor: Polce Lerek