PodiumOne.net — Kepekaan masyarakat kembali menjadi mata dan telinga penting bagi aparat penegak hukum. Berawal dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas perjudian online terselubung, jajaran Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat dan membongkar praktik perjudian yang diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025.

Yang membuat praktik ini semakin terselubung, aktivitas tersebut tidak dijalankan dari sebuah tempat perjudian yang mencolok. Pelaku justru diduga memanfaatkan profesinya sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan jasa pemasangan nomor taruhan kepada para pelanggannya.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing berinisial DN (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola, serta YF yang saat itu diduga sebagai pemain.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino, S.H., S.I.K., M.M.CELM, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. dan Kasi Humas Iptu Tirta Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

Menurut Kapolres, laporan warga yang merasa resah segera ditindaklanjuti dengan penerjunan tim ke lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan praktik tersebut. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe,” ujar Kapolres TTS.

Dari dua orang yang diamankan, baru DN yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres TTS. Sementara YF masih berstatus saksi dan dikenakan kewajiban wajib lapor.

Jual Ikan Keliling, Sambil Layani Taruhan

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan DN. Sejak Juni 2025, DN disebut memanfaatkan aktivitasnya sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan jasa pemasangan nomor taruhan judi online kepada pelanggan.

Dengan cara tersebut, aktivitas perjudian diduga menyatu dengan aktivitas sehari-hari sehingga tidak mudah terlihat sebagai praktik perjudian.

Untuk menyamarkan transaksi, DN diduga menggunakan dua akun judi online yang didaftarkan menggunakan rekening bank BRI milik calon istrinya, berinisial FDT.

Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN tercatat memperoleh komisi sebesar Rp690.000 yang diduga berasal dari pemotongan kemenangan pemain.

Tertangkap Saat Transaksi Berlangsung

Pengungkapan menjadi semakin kuat ketika petugas mendapati DN sedang melakukan aktivitas yang diduga berkaitan langsung dengan perjudian.

DN disebut tertangkap saat sedang menyalin angka taruhan, sementara YF berada di lokasi dan menyerahkan uang pasangan taruhan kepada DN.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang disita polisi antara lain:

  • 2 unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau, yang berisi akun judi online;
  • 1 kartu ATM BRI atas nama FDT;
  • 2 buku tulis berisi catatan rekap taruhan;
  • 1 pulpen;
  • Lembar kertas pasangan taruhan;
  • 1 tas hitam bertuliskan “OKEY”; dan
  • Uang tunai Rp790.000, yang merupakan gabungan keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik saksi YF.

Terancam Hukuman hingga 7 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (Kategori VI).

Saat ini, penyidik Polres TTS sedang menyiapkan berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri TTS.

Selain penindakan terhadap pelaku, Polres TTS juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri dan meminta penutupan situs judi online yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Masyarakat Punya Peran Penting

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perjudian online tidak selalu beroperasi secara terang-terangan. Praktiknya dapat bersembunyi di balik aktivitas ekonomi sehari-hari dan memanfaatkan teknologi serta rekening pihak lain untuk menyamarkan transaksi.

Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi salah satu mata rantai penting dalam pencegahan dan pengungkapan perjudian. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres TTS menegaskan bahwa langkah kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memutus akses terhadap sarana yang digunakan dalam praktik perjudian online tersebut.

Sumber : Humas Polres TTS

Editor: Polce Lerek