- Jika Bantuan BBR Rp 1,994 miliar Terbengkalai.
SoE, Podium One.net – Di tengah upaya pemerintah daerah menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, bantuan tidak cukup hanya berhenti pada perencanaan dan pencairan anggaran.
Bantuan harus benar-benar tiba di tangan masyarakat, diwujudkan dalam pekerjaan nyata, dan pada akhirnya menjadi tempat tinggal yang lebih layak bagi keluarga penerima manfaat.
Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan terus mempercepat proses distribusi bantuan stimulan bahan bangunan rumah atau BBR kepada masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten TTS.
Pemerintah menargetkan, paling lambat 1 September 2026, seluruh distribusi bantuan kepada penerima manfaat di 23 desa dan kelurahan sudah harus diselesaikan.
Bantuan yang bersumber dari anggaran daerah melalui Pokok Pikiran atau Pokir DPRD tersebut memiliki nilai total sekitar Rp1,994 miliar.
Selanjutnya, setelah seluruh material diterima secara lengkap, masyarakat penerima manfaat diharapkan segera memulai pekerjaan fisik pembangunan rumah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yordan Betty, saat diwawancarai Podium One.net di Posko Penanggulangan Bencana Flores, kawasan Tugu Lilin SoE, Rabu, 19 Agustus 2026, menjelaskan bahwa proses distribusi bantuan saat ini terus berjalan.
Hingga saat ini, progres distribusi telah mencapai 67,1 persen.
“Distribusi BBR saat ini sedang berproses dengan progres 67,1 persen,” jelas Yordan Betty.
Bantuan stimulan bahan bangunan rumah tersebut diberikan kepada 97 penerima manfaat yang tersebar di 23 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan senilai Rp20 juta dalam bentuk material bangunan nonlokal.
Material tersebut meliputi pasir, semen, besi, batako, seng dan paku.
Namun, bantuan ini bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh terhadap seluruh proses pembangunan rumah.
Pemerintah melalui Dinas Sosial menyediakan material yang telah ditetapkan dalam program, sementara masyarakat penerima manfaat memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bahan-bahan lokal yang dibutuhkan serta membiayai tenaga tukang.
Menurut Yordan Betty, pola bantuan seperti ini juga dimaksudkan untuk membangun partisipasi dan tanggung jawab bersama dari masyarakat.
Sebab, program pengentasan kemiskinan tidak hanya membutuhkan bantuan dari pemerintah, tetapi juga keterlibatan aktif dari masyarakat penerima manfaat.
Bantuan tersebut diharapkan menjadi pemicu agar keluarga penerima dapat memperbaiki kondisi tempat tinggal dan meningkatkan kualitas kehidupannya.
Namun demikian, Kepala Dinas Sosial TTS menegaskan bahwa bantuan yang telah diterima tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut.
Penerima manfaat yang telah menerima material tetapi tidak melaksanakan pekerjaan fisik akan menjadi perhatian serius pemerintah.
Bahkan, desa sasaran dan penerima manfaat yang tidak menindaklanjuti bantuan tersebut dapat masuk dalam daftar evaluasi dan berpotensi tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan dari Dinas Sosial pada program berikutnya.
Yordan juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal keberhasilan program di wilayah masing-masing.
“Saya tidak main-main dalam implementasi program ini. Penerima manfaat dan desa sasaran yang tidak menindaklanjuti distribusi bantuan BBR akan dievaluasi dan dapat diblacklist dari bantuan Dinas Sosial,” tegasnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penerima bantuan.
Dinas Sosial Kabupaten TTS juga melakukan pengawalan ketat terhadap pihak penyedia atau suplier yang bertanggung jawab mendistribusikan material bangunan.
Menurut Yordan, setiap suplier telah diberikan standar operasional prosedur atau SOP dalam pelaksanaan distribusi.
Material harus dikirim sesuai jadwal, kebutuhan dan tahapan pembangunan rumah.
Artinya, proses distribusi tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Yordan mencontohkan, pembangunan rumah harus dimulai dari bagian dasar atau fondasi.
Karena itu, material seperti pasir dan semen harus tersedia sesuai kebutuhan awal pembangunan sebelum material untuk bagian atap, seperti seng dan paku, didistribusikan.
“Rumah dibangun dari bawah, dari fondasi, bukan dari atas atau langsung dari atap,” tegasnya.
Jika pihak penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan SOP yang telah ditetapkan, Dinas Sosial tidak akan tinggal diam.
Suplier yang tidak mampu memenuhi kewajibannya dapat dievaluasi dan digantikan dengan penyedia lain agar proses distribusi bantuan tidak menghambat pekerjaan fisik di lapangan.
Dinas Sosial TTS juga memastikan akan melakukan monitoring secara langsung ke desa dan kelurahan penerima bantuan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan material yang telah didistribusikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Jika dalam proses monitoring ditemukan adanya penyimpangan, Dinas Sosial menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
Apabila ditemukan persoalan yang mengarah pada pelanggaran hukum, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan bahkan dibawa ke ranah hukum.
Program bantuan bahan bangunan rumah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjawab persoalan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Lebih dari sekadar tumpukan semen, batako, besi atau seng, bantuan ini diharapkan menjadi awal perubahan bagi puluhan keluarga penerima manfaat.
Sebab, rumah yang layak bukan hanya tempat untuk berlindung dari panas dan hujan.
Rumah yang layak juga menjadi fondasi bagi tumbuhnya rasa aman, kesehatan keluarga, pendidikan anak dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik.
Kini, dengan progres distribusi yang telah mencapai 67,1 persen, Dinas Sosial Kabupaten TTS berpacu dengan waktu.
Targetnya jelas.
Pada 1 September 2026, seluruh bantuan bahan bangunan harus sudah diterima secara lengkap di 23 desa dan kelurahan.
Setelah itu, pekerjaan fisik harus segera dimulai.
Karena bantuan yang sesungguhnya bukan hanya ketika material tiba di halaman rumah warga.
Bantuan akan benar-benar bermakna ketika semen, pasir, batako dan seng itu berubah menjadi rumah yang layak, serta membuka jalan bagi keluarga penerima untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.
Reporter/Editor: Polce Lerek