SoE, Podium One – Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Di tengah upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memberikan berbagai kemudahan. Mulai dari potongan pajak, penghapusan denda hingga keringanan bagi penunggak pajak bertahun-tahun, seluruh insentif ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan.
Kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Nusa Tenggara Timur, Imanuel Melkiades Laka Lena, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 15 hingga 30 persen, potongan 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor mutasi masuk maupun keluar daerah, serta penghapusan denda pajak hingga 100 persen. Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun, pemerintah hanya menghitung kewajiban pembayaran untuk lima tahun terakhir, sehingga beban yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan.
Kepala Kantor Samsat SoE melalui Kepala Seksi Verifikasi Pajak Kendaraan Bermotor, Yuliana Babys, kepada media di stan pelayanan publik Kantor Samsat SoE, kompleks Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (29/7/2026), menjelaskan bahwa kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten TTS dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2026 kepada masyarakat.
Menurut Yuliana, selain berbagai bentuk keringanan tersebut, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui aplikasi Pro NTT berhak memperoleh diskon sebesar 2 hingga 8 persen. Selain itu, terdapat pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,50 persen, serta pengurangan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yakni 15 persen untuk sepeda motor dan 20 persen untuk mobil.
“Kami siap melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai persyaratan pembayaran maupun besaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena setelah 31 Agustus 2026, seluruh pembayaran pajak kendaraan akan kembali diberlakukan secara normal tanpa adanya diskon maupun keringanan,” ujar Yuliana.
Kebijakan tersebut langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya Meo Selan, warga Kabupaten Timor Tengah Selatan yang datang memanfaatkan program keringanan pajak di stan pelayanan Samsat SoE.
Dengan wajah sumringah usai menyelesaikan proses pembayaran, Meo mengaku sangat terbantu dengan program yang digagas Pemerintah Provinsi NTT. Untuk melunasi tunggakan pajak dua unit sepeda motor miliknya yang masing-masing menunggak selama enam bulan dan satu tahun, ia hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp924 ribu.
Menurut Meo, jumlah tersebut jauh lebih ringan dibandingkan apabila ia harus membayar seluruh kewajiban beserta dendanya.
“Keuntungan dari program Pak Gubernur ini ada diskon pajak dan saya hanya bayar nilai pokok pajak, sedangkan dendanya dihapus,” ungkap Meo.
Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang sempat mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunda pembayaran pajak kendaraan. Meo berharap kebijakan serupa dapat kembali dilaksanakan pada masa mendatang agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan keringanan tersebut.
Selain mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT, Meo juga memberikan penilaian positif terhadap pelayanan yang diberikan petugas Samsat SoE. Menurutnya, pelayanan berlangsung cepat, ramah, humanis, dan seluruh informasi terkait besaran pajak maupun persyaratan administrasi disampaikan dengan jelas sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajibannya.
Program keringanan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dihimpun dari sektor pajak kendaraan nantinya akan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah tanggal tersebut, pembayaran pajak kendaraan akan kembali diberlakukan secara normal tanpa adanya potongan maupun penghapusan denda.
Reporter dan Editor: Polce Lerek