• Polres TTS Tempuh Langkah Preventif, Konflik Pascapengrusakan di Desa Bena Berhasil Dikendalikan

SoE, PodiumOne.net – Suasana tenang di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendadak berubah menjadi kepanikan pada Minggu (26/7/2026) sore. Puluhan orang yang diduga datang secara terorganisir melakukan penyerangan terhadap permukiman warga, mengakibatkan sedikitnya 32 rumah penduduk dan enam unit kendaraan roda empat mengalami kerusakan.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA itu tidak hanya meninggalkan kerugian material yang besar, tetapi juga menebarkan trauma mendalam bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dalam suasana damai.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, puluhan orang datang menggunakan sepeda motor, mobil pick-up, hingga dump truck. Sesampainya di lokasi, massa langsung melakukan aksi pelemparan batu dan benda keras lainnya ke arah rumah-rumah warga.

“Aksi itu berlangsung secara tiba-tiba sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mengantisipasi. Warga yang berada di lokasi sempat panik dan berupaya menyelamatkan diri,” jelas Kapolres.

Kepanikan Warga, Satu Orang Pingsan

Serangan mendadak tersebut membuat warga berhamburan mencari perlindungan. Di tengah kepanikan, seorang perempuan bernama Horiana Asbanu dilaporkan pingsan dan harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Kualin untuk mendapatkan penanganan medis.

Dampak kerusakan yang ditinggalkan pun cukup memprihatinkan. Berdasarkan pendataan sementara aparat kepolisian, sebanyak 32 unit rumah warga mengalami kerusakan pada pintu, kaca jendela, dinding, hingga perabot rumah tangga. Tidak hanya itu, satu unit fasilitas air bersih berupa tandon (viber) berkapasitas 5.000 liter juga mengalami kerusakan.

Selain rumah, enam kendaraan roda empat yang terdiri dari mobil pick-up, mobil pribadi, dan dump truck turut menjadi sasaran amuk massa. Kaca depan, samping, maupun belakang kendaraan dilaporkan pecah akibat lemparan batu.

Diduga Dipicu Aksi Balas Dendam

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi penyerangan tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan berat yang sebelumnya menewaskan almarhum Gustaf Nabuasa.

Diduga, sebagian massa melakukan aksi tersebut sebagai bentuk pelampiasan rasa tidak puas dan upaya balas dendam atas perkara yang kini sedang diproses secara hukum.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan motif tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Polisi Bergerak Cepat

Begitu menerima laporan kejadian, Kapolres TTS langsung mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari personel Intelkam, Unit Identifikasi Satreskrim, Unit Buser, Sat Binmas, Sat Samapta, Polsek Batu Putih, Polsek Kualin, serta memperkuat pengamanan di wilayah Polsek Amanuban Selatan.

Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, mendata kerusakan, serta melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

Kapolres: Jangan Terprovokasi, Percayakan Penegakan Hukum

Kapolres AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa Polres TTS telah menerima laporan polisi (LP) dan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan Polisi sudah kami terima. Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Bena maupun Desa Oebelo agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memperkeruh situasi. Percayakan seluruh proses hukum kepada Polres TTS. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan, profesional, dan seluruh terduga pelaku akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Langkah Preventif Cegah Konflik Susulan

Untuk menghindari terjadinya aksi balasan maupun konflik yang lebih luas, jajaran Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan langsung mengambil sejumlah langkah preventif.

Kapolsek Amanuban Selatan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga almarhum Gustaf Nabuasa maupun masyarakat terdampak agar mampu menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, kepolisian juga memperketat pemantauan aktivitas di media sosial guna mencegah penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran provokatif, maupun informasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

Hingga Senin (27/7/2026), puluhan personel kepolisian masih disiagakan di Desa Bena dan Desa Oebelo. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) dilaporkan tetap kondusif, sementara penyelidikan terhadap para pelaku terus berlangsung.

Kekerasan Bukan Jalan Penyelesaian

Peristiwa di Desa Bena menjadi pengingat bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Tindakan balas dendam dan perusakan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke dalam proses pidana.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, menghormati proses hukum, serta menjaga persaudaraan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Reporter & Editor: Polce Lerek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *